Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Hippindo Minta Pembatasan Impor Ditujukan kepada Impor Ilegal

Hippindo meminta kebijakan pembatasan impor oleh pemerintah ditujukan kepada impor ilegal. Dinilai telah menganggu industri dalam negeri.

6 Juli 2024 | 08.30 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) menunjukan barang bukti busbar tembaga ilegal asal Tiongkok yang akan dimusnahkan di kawasan industri Keroncong, Tangerang, Banten, Jumat 9 Juni 2023. Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal berupa busbar tembaga, hasil hutan, permen, bibit minyak wangi yang di impor dari Tiongkok dan Thailand senilai Rp13,3 miliar selama periode Januari hingga Mei 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Perbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) menunjukan barang bukti busbar tembaga ilegal asal Tiongkok yang akan dimusnahkan di kawasan industri Keroncong, Tangerang, Banten, Jumat 9 Juni 2023. Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal berupa busbar tembaga, hasil hutan, permen, bibit minyak wangi yang di impor dari Tiongkok dan Thailand senilai Rp13,3 miliar selama periode Januari hingga Mei 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta kebijakan pembatasan impor oleh pemerintah ditujukan kepada impor ilegal. Sebab, produk-produk itu yang dinilai telah menganggu industri dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sekretaris Jenderal Hippindo, Haryanto Pratantara, menilai cakupan kebijakan pembatasan impor yang diberlakukan pemerintah masih terlalu luas. Padahal, menurut dia, pemerintah seharusnya membedakan produk-produk impor yang masuk secara resmi dan ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Impor ilegal tidak akan bisa subur kalau penindakan dari pemerntah ini juga kuat,” ujar dia dalam bincang media di sebuah restoran di Sarinah, Jalan M.H. Thamrin Nomor 11, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.

Haryanto bercerita, TikTok Shop pernah dilarang di Indonesia karena produk-produk yang dijual di sana tidak jelas asal-muasalnya. Menurut dia, barang-barang impor itu harganya bisa lebih rendah karena masuk Indonesia tanpa membayar pajak. “Ini yang mengganggu industri dalam negeri,” kata dia.

Mantan Manajer PT Sari Ayu Indonesia itu menjelaskan, produk impor disebut ilegal ketika masuk Indonesia tanpa memenuhi regulasi, seperti tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia dan tidak mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut dia, produk-produk seperri itu, terutama tekstil, marak beredar di pasar dalam negeri. “Mengapa dibiarkan?” kata dia.

Selama ini, Haryanto mengatakan, pemerintah tidak memberlakukan tindakan apa pun terhadap barang-barang tekstil yang masuk secara ilegal. Bila dijual secara sembunyi-sembunyi, dia mengaku masih maklum. Namun, dia mengatakan produk-produk impor ilegal itu bisa diperjual-belikan secara bebas. “Keterlaluan sekali,” kata dia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas sebelumnya mengatakan pemerintah akan mengenakan bea masuk hingga 200 persen terhadap barang-barang impor asal Cina. Dia menyebut perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat (AS) menyebabkan terjadinya kelebihan kapasitas dan ketersediaan produk Cina di Indonesia, termasuk baja, tekstil, dan lain sebagainya.

“Kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini,” kata Zulkifli di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 28 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus