Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

IAPI Sebut Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik Coreng Nama Baik Profesi

Izin kantor akuntan publik yang dijadikan tempat penyimpanan dan produksi uang palsu itu telah dicabut sejak 2023 lalu.

27 Juni 2024 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menilai kasus produksi dan pemalsuan uang di salah satu Kantor Akuntan Publik di Jakarta Barat telah mencoreng profesi akuntan. Ketua IAPI Hendang Tanusdjaja menjelaskan kasus uang palsu tersebut tidak ada kaitannya dengan profesi akuntan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasalnya, kata Hendang, izin kantor akuntan publik yang dijadikan tempat penyimpanan dan produksi uang palsu itu telah dicabut sejak 2023 lalu. Keterangan Hendang senada dengan penjelasan polisi, yang menyatakan izin kantor akuntan publik tersebut telah dicabut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KM.1/2023 tanggal 29 Oktober 2023

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Atas pencabutan izin akuntan publik dan KAP tersebut, maka Umaryadi dan kantornya tidak berhak menjalankan praktik sebagai akuntan publik," kata Hendang dalam keterangan tertulis, Rabu 26 Juni 2024.

Menurut dia, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi setiap akuntan publik. Dia mengatakan kantor akuntan publik dan profesi akuntan harus patuh terhadap kode etik.

"Salah satu prinsip dasar etika adalah perilaku profesional yang mewajibkan akuntan publik untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghindari perilaku yang dapat mendiskreditkan profesi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus tersangka berinisial M dalam kasus pembuatan uang palsu senilai Rp 22 miliar. M berperan sebagai koordinator pemalsuan uang tersebut.

Polisi mengatakan M menjanjikan uang sebesar Rp500 juta kepada tersangka lainnya yang berinisial F jika dia bisa mencarikan tempat penyimpanan, mengemas dan memotong uang palsu. Kemudian F menghubungi Umaryadi alias U selaku pemilik kantor akuntan publik. F akhirnya menyewa kantor tersebut setelah mendapat persetujuan dari M.

Pembuatan uang palsu itu dilakukan untuk memenuhi pesanan P. Berdasarkan keterangan polisi, P akan menggunakan uang palsu itu sebagai disposal atau pemusnahan uang di Bank Indonesia. P menjanjikan akan memberikan seperempat harga dari Rp 22 miliar yaitu sebesar Rp 5,5 miliar. P berjanji akan membayarkannya selesai lebaran Idul Adha.

Atas kasus ini Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat, pada Sabtu 15, Juni 2024. Empat tersangka yang telah ditangkap yaitu M, FF, YS, dan F. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus