Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia: Biaya Layanan QRIS Perlu Dikaji Lagi

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia minta penerapan biaya layanan QRIS dikaji lagi.

15 Juli 2023 | 16.50 WIB

Pembeli memindai kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk bertransaksi membeli kebutuhan pokok di Pasar Mayestik, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Transaksi QRIS diketahui per 1 Juli 2023 dikenai merchant discount rate (MDR) bagi usaha mikro, yakni 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.  Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pembeli memindai kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk bertransaksi membeli kebutuhan pokok di Pasar Mayestik, Jakarta, Senin, 10 Juli 2023. Transaksi QRIS diketahui per 1 Juli 2023 dikenai merchant discount rate (MDR) bagi usaha mikro, yakni 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia resmi membebankan pajak 0,3 persen kepada pedagang yang menggunakan QRIS sebagai pembayaran. Namun, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) tidak ambil pusing akan kebijakan yang berlaku per 1 Juli 2023 ini. Pasalnya, transaksi di pasar tradisional masih didominasi transaksi tunai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Bahkan, kami masih pakai sistem nampan. Uang yang dibayarkan ditaruh di nampan, juga dengan kembaliannya," kata Sekjen Ikappi, Reynaldi Sarijowan, kepada Tempo, Sabtu, 15 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Reynaldi, baru sebagian pedagang yang menggunakan QRIS sebagai metode transaksi. Misalnya, pedagang pakaian dan barang-barang hasil UMKM atau pedagang nonpangan. "Pedagang yang basah, kayak ikan dan daging, belum mengoptimalkan ini."

Kendati demikian, menurut Reynaldi, kebijakan pajak 0,3 tetap berpengaruh pada transaksi pedagang yang menjadi pengguna QRIS. Karena itu, perlu dilakukan kajian kembali. Apalagi beban pajak 0,3 persen dilimpahkan kepada pedagang.

Menurut Reynaldi, sosialisasi dan edukasi masif daan intens perlu dilakukan. Terutama kepada para pedagang pakaian, seperti yang terpusat di Tanah Abang. "Jadi jangan sampai barcode cuma jadi pajangan, tapi akhirnya lebih banyak pakai transaksi tunai," kata dia. 

Bank Indonesia mengumumkan kebijakan pajak QRIS ini pada 6 Juli 2023. Mengutip informasi  dari Twitter resmi Bank Indonesia, merchant discount rate (MDR) untuk transaksi QRIS bagi merchant usaha mikro naik 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen.

"Keputusan BI dengan kebijakan MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kpd pedagang dan pengguna, serta menjaga sustainability penyelenggaraan layanan QRIS oleh industri," tulis Bank Indonesia melalui akun @bank_indonesia, Kamis, 6 Juli 2023.

Namun, kebijakan ini sempat dikeluhkan warganet hingga mendapat sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sebab, diduga ada konsumen yang justru dibebankan biaya Rp 1.000 dalam transaksi.

"Tentu kami menyayangkan kalau nanti akhirnya kebijakan biaya tambahan dibebankan kepada konsumen," kata Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo lewat keterangan tertulis, Minggu, 9 Juli 2023.

Dia menilai, untuk melayani konsumen di era digital, pelaku usaha dituntut terus berinovasi untuk memudahkan pelayanan transaksi terhadap konsumen. "Bukan malah memberatkan konsumen atas kehadiran inovasi."

RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARI

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus