Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim mengatakan Imigrasi berupaya memulihkan layanan sesegera mungkin akibat gangguan sistem Pusat Data Nasional (PDN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sedang mengupayakan pemulihan aplikasi dan data dengan memanfaatkan data backup PDN di Batam dan kami upayakan agar layanan bisa pulih sesegera mungkin,” kata Silmy dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan layanan keimigrasian di kantor imigrasi, unit layanan paspor, unit kerja keimigrasian, serta tempat pemeriksaan imigrasi di bandar udara atau bandara dan pelabuhan untuk sementara mengalami kendala akibat gangguan PDN tersebut.
Namun demikian, Silmy memastikan, masyarakat yang berada di bandara udara internasional dan akan melakukan penerbangan tetap akan dilayani oleh petugas imigrasi.
Meskipun sistem sedang terkendala, kata dia, Imigrasi tetap memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar penumpang tetap berangkat sesuai jadwal pesawat, begitu pula pada saat kedatangan.
Untuk sementara, Silmy menyarankan penumpang pesawat untuk datang lebih awal ke bandara guna mengantisipasi pemeriksaan yang belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, bagi masyarakat yang sudah terjadwal datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan pengambilan data biometrik paspor, juga tetap dilayani seperti biasa.
Selanjutnya: Akan tetapi, permohonan percepatan paspor satu hari jadi....
Akan tetapi, permohonan percepatan paspor satu hari jadi belum dapat dilayani dan akan segera beroperasi kembali setelah sistem normal.
“Ditjen Imigrasi akan segera menyampaikan kepada masyarakat apabila sistem PDN Kementerian Kominfo sudah kembali normal dan layanan keimigrasian sudah bisa beroperasi sepenuhnya,” ujar Silmy.
Sebelumnya, Silmy menjelaskan bahwa gangguan yang terjadi pada sistem imigrasi disebabkan Pusat Data Nasional yang bermasalah.
"Yang bermasalah PDN, Pusat Data Nasional, yang dikelola Kominfo," kata Silmy saat dihubungi Antara via pesan daring dari Jakarta, Kamis sore.
Silmy mengatakan bahwa Pusat Data Nasional tersebut dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan lembaga itu.
"Imigrasi sebagai pengguna, di mana server kita ada di PDN," tambahnya.
ANTARA
Pilihan Editor: Pemerintah Klaim 22 Kawasan Ekonomi Khusus Hasilkan Investasi Sebesar Rp187,5 Triliun