Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Di Indonesia, ada 12 bank yang ditunjuk sebagai bank pelaksana transaksi rupiah dan yuan.
Yuan merupakan kurs kedua yang paling banyak digunakan setelah dolar AS.
Nasabah dapat memperoleh kurs yang kompetitif
JAKARTA - Perbankan mulai menerapkan kebijakan penyelesaian transaksi dengan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS) Indonesia dan Cina. Di Indonesia, ada 12 bank yang ditunjuk sebagai bank pelaksana atau dikenal dengan appointed cross currency dealer (ACCD) untuk mata uang yuan dan rupiah. Bank-bank tersebut bertindak sebagai fasilitator serta membantu penyelesaian transaksi internasional untuk barang dan jasa serta investasi langsung dalam mata uang lokal.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo