Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH berencana mengenakan bea masuk hingga 200 persen pada produk Cina. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kebijakan itu akan diterapkan untuk menyikapi persoalan perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat. Bila aturan itu kemudian terbit, bea masuk akan berfungsi sebagai jalan keluar untuk melindungi barang-barang impor yang membanjiri pasar Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pun mendukung peraturan impor harus adaptif terhadap kondisi perekonomian dunia. Musababnya, banjir impor produk tekstil belakangan justru membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri sedang terpuruk. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk sejumlah komoditas impor, terutama tekstil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo