Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia dan Peru melakukan perundingan pertama perjanjian kerja sama bilateral Indonesia-Peru Comprehensive Economic Patnership Agreement (IP-CEPA) yang targetkan selesai pada November 2024 mendatang. Perundingan pertama itu digelar di Lima, Peru sejak 27 sampai 30 Mei 2024 kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Perundingan Bilateral sekaligus Ketua Tim Perunding Indonesia, Johni Martha sebut
potensi perdagangan kedua negara itu masih cukup besar, mengingat populasi di Peru saat ini sebesar 34 juta jiwa dengan nilai produk domestik bruto (PDB) mencapai US$ 239,3 miliar atau Rp 3.888 triliun dalam kurs Rp 16.248.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, lanjut Johni, IP-CEPA bisa membuka peluang perdagangan kedua negara yang lebih luas lagi. “Peru merupakan mitra dagang nontradisional Indonesia yang memiliki potensi cukup besar. Peru dapat menjadi penghubung produk-produk Indonesia di kawasan Amerika Tengah dan Amerika Selatan," kata Johni keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Jumat, 31 Mei 2024.
Johni menyebut perundingan IP–CEPA berperan penting sebagai pembuka jalan dan peluang bagi perdagangan yang lebih luas antara pelaku bisnis Indonesia dan Peru.
Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Pariwisata Peru, Elizabeth Galdo menyebut perjanjian IP-CEPA bukan hanya sekedar perdagangan, tetapi juga akan memperluas kehadiran Peru di Asia Tenggara dan Indonesia di Amerika Latin. "IP-CEPA diharapkan akan memberikan manfaat bagi kedua negara,” katanya.
Pembukaan perundingan itu dibuka secara resmi oleh Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Pariwisata Peru, Elizabeth Galdo, dan Duta Besar RI untuk Republik Peru, Ricky Suhendar.
Dalam perundingan, kedua negara itu mulai pembahasan dari sektor barang terlebih dahulu meliputi akses pasar perdagangan barang, aturan asal barang, kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, hambatan teknis perdagangan, pengamanan perdagangan. Kemudian, perlindungan atas kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan, penyelesaian sengketa, serta kerangka hukum dan kelembagaan.