Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pelaku industri asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, bersiap mempertebal ekuitas atau tingkat permodalannya.
Alternatif lain dari pemenuhan aspek kesehatan keuangan itu adalah mencari mitra atau investor strategis yang berkomitmen menyuntikkan permodalan.
Sebagian besar dari 56 anggota AAJI memiliki ekuitas di atas Rp 500 miliar.
JAKARTA - Pelaku industri asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, bersiap mempertebal ekuitas atau tingkat permodalannya. Langkah tersebut dilakukan sejalan dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mensyaratkan modal minimum untuk perusahaan asuransi konvensional naik menjadi Rp 500 miliar pada 2026 dan menjadi Rp 1 triliun pada 2028.
Saat ini syarat modal minimum yang berlaku untuk perusahaan asuransi adalah Rp 100 miliar. Untuk modal minimum perusahaan asuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 50 miliar menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dan didorong menjadi Rp 500 miliar pada 2028.
Berikutnya, modal minimum untuk perusahaan reasuransi konvensional akan dinaikkan dari Rp 200 miliar menjadi Rp 1 triliun pada 2026 dan berlanjut menjadi Rp 2 triliun pada 2028. Sedangkan modal minimum perusahaan reasuransi syariah akan ditingkatkan dari Rp 100 miliar menjadi Rp 500 miliar pada 2026 dan menjadi Rp 1 triliun pada 2028.
Presiden Direktur PT Asuransi Asei Indonesia yang juga anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe, mengatakan ekuitas atau permodalan menjadi penting untuk memperkuat daya tahan perusahaan asuransi di tengah berbagai risiko yang mengintai, seperti risiko penurunan nilai investasi hingga kerugian konsumen. Hal itu becermin dari berbagai persoalan yang terjadi di industri asuransi dalam lima tahun terakhir, dari fraud dalam penempatan investasi yang menyebabkan kasus gagal bayar hingga mismanajemen dan penjualan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dengan tingkat pengembalian atau return yang over-promising.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo