Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kecewa Pelaku Industri terhadap RPP Kesehatan

Pelaku industri tembakau dan rokok minta dilibatkan dalam pembahasan rancangan peraturan pemerintah mengenai kesehatan. Keberatan pasal soal zat adiktif.

21 Desember 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • RPP Kesehatan dianggap bakal merugikan industri.

  • Produksi rokok diklaim terus turun, terlihat dari penerimaan cukai yang masih rendah.

  • Pemerintah diminta lebih tegas dan mementingkan kesehatan masyarakat.

JAKARTA - Regulasi pengendalian produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan ditentang para pelaku industri hasil tembakau (IHT). Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Garindra Kartasasmita mengatakan pembahasan mengenai poin-poin dalam aturan itu tak melibatkan pelaku industri.

“Kami melihat akar masalah aturan ini adalah perumusannya yang minim partisipasi,” kata Garindra dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) di Jakarta, kemarin. Selama pembahasan perumusan regulasi itu, dia melanjutkan, pelaku industri tak dihadirkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RPP Kesehatan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini salah satunya mengatur pengendalian produk tembakau yang dimuat dalam Pasal 21 mengenai pengamanan zat adiktif. Beberapa poin dalam pasal itu, menurut Garindra, bakal merugikan industri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa pasal yang ditentang para pelaku industri di antaranya mengenai pengaturan jumlah kemasan; ketentuan pencantuman peringatan kesehatan; pembatasan kandungan tar, nikotin, dan bahan tambahan; pelarangan iklan; serta pemajangan produk. Ia khawatir berbagai ketentuan tersebut berdampak pada kelangsungan industri tembakau yang kebanyakan bersifat padat karya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pandangan akhir Pemerintah atas RUU Kesehatan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 20 Juni 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Hal senada dikatakan oleh Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Benny Wachjudi. Namun Benny sempat diminta memberikan masukan oleh Kementerian Kesehatan secara daring. "Saya memberikan catatan terakhir pada Juni lalu,” katanya dalam diskusi tersebut. Namun hingga kini Benny mengaku belum mendapat tanggapan apa pun dari Kementerian.

Sebetulnya, Benny melanjutkan, setiap kali ada pembahasan atau perancangan regulasi yang berhubungan dengan produk tembakau, para pelaku industri rokok selalu dilibatkan. Misalnya, dalam penyusunan omnibus law Undang-Undang Kesehatan. Meski pembahasannya terkesan begitu cepat, ia mengaku mendapat ruang untuk berpartisipasi. Usulan para pelaku industri yang kala itu menentang pasal yang mensejajarkan produk tembakau narkotik dan psikotropika akhirnya dihilangkan. 

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Ekko Harjanto menyebutkan industri hasil tembakau merupakan sektor strategis yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian. “Regulasi sangat berpengaruh pada kelangsungan sektor ini,” katanya, kemarin.

Ekko memaparkan selama ini dampak pengetatan produk tembakau dapat dilihat dari penurunan penerimaan cukai rokok. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, realisasi cukai sampai November 2023 baru mencapai Rp 179,98 triliun, masih di bawah target penerimaan yang sebesar Rp 218,69 triliun. 

Hal ini, ujar dia, membuktikan tren produksi rokok mengalami penurunan dalam 10 tahun terakhir. “Hingga November lalu, produksi rokok mencapai 285,84 miliar batang, turun 1,38 persen atau 4 miliar batang,” ujarnya. Karena itu, dia berharap regulasi dapat dibuat seimbang dengan juga menghitung dampak ekonomi.

Petugas Bea dan Cukai melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, 19 Desember 2023. TEMPO/Tony Hartawan

Benny dan pelaku industri hasil tembakau berharap Pasal 21 yang mengatur zat adiktif dikeluarkan dari RPP Kesehatan. “Kami mendukung urgensi penyusunan RPP Kesehatan untuk kepentingan lain, tapi kami mengusulkan pasal zat adiktif dikeluarkan,” katanya. Ia menyarankan pemerintah menyusun peraturan terpisah untuk pengendalian tembakau yang cakupannya tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 109 Tahun 2012.

Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyebutkan selama ini industri rokok sudah mengalami penurunan angka produksi. Berdasarkan catatannya, penurunan angka produksi itu sebesar 14,3 persen pada tahun ini. Dengan kondisi tersebut, kata dia, artinya tidak ada peningkatan angka produksi. “Sehingga seharusnya PP 109 dan aturan yang ada sekarang sudah cukup mengatur industri ini.”

Saat ini RPP Kesehatan masih dalam proses harmonisasi. Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau Ifhdal Kasim mengatakan, dalam pembuatan peraturan, memang diharuskan ada partisipasi publik, termasuk dari industri yang terkena dampak. “Ada keharusan melibatkan stakeholder, tapi tidak semua (isi aturan) harus sesuai dengan yang diinginkan stakeholder,” katanya. 

Menurut Ifdhal, dalam pembahasan RPP Kesehatan, pasti akan ada negosiasi untuk mendapatkan yang terbaik bagi masyarakat. “Pemerintah harus berada di garis tegas. Mengedepankan kepentingan kesehatan tidak bisa didikte kepentingan industri. Kementerian Koordinator Perekonomian juga harus mempertimbangkan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

ILONA ESTERINA PIRI
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus