Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Industri Wisata Minta Prioritas Kartu Prakerja

Menteri Keuangan mengalihkan anggaran Rp 62,3 triliun.

21 Maret 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Pelaku industri pariwisata meminta pemerintah memprioritaskan tenaga kerja di sektor ini sebagai penerima program Kartu Prakerja. Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Agen Perjalanan Wisata Indonesia (Asita), Budijanto Ardiansyah, mengatakan pekerja di sektor jasa pariwisata paling berisiko kehilangan pekerjaan pasca-merebaknya wabah virus corona (Covid-19). "Aktivitas kami sudah nyaris nihil. Banyak karyawan terkena pengurangan hari kerja atau cuti di luar tanggungan (unpaid leave) karena perusahaannya tutup sementara," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi mengakui ada risiko pengangguran dalam jumlah besar akibat efisiensi yang diterapkan ribuan anggota Asita. "Jika pemutusan kerja massal terjadi, Kartu Prakerja bisa dimanfaatkan," ucap dia. Sekretaris Umum Asita, Pauline Suharno, mengatakan 900 anggota asosiasinya mulai menerapkan efisiensi dan pemutusan hubungan kerja. "Termasuk salary cut 10-30 persen untuk manajemen guna mengurangi beban biaya operasional."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemarin, Kementerian Koordinator Perekonomian meluncurkan Kartu Prakerja untuk membantu calon tenaga kerja yang berusia lebih dari 18 tahun mendapat keterampilan tambahan. Tahun ini, pemerintah menganggarkan dana Rp 10 triliun untuk 2 juta penerima kartu ini. Setiap individu yang lolos seleksi bakal mendapat bantuan biaya pelatihan hingga Rp 7 juta.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan registrasi Kartu Prakerja akan aktif dua pekan mendatang. Kartu ini akan disalurkan di Kepulauan Riau, Bali, dan Sulawesi Utara yang sektor ekonominya terpukul akibat wabah corona.  "Kartu Prakerja menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19," kata dia. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan program ini membantu pekerja yang terkena PHK, selain untuk pekerja baru. "Ini bukan menggaji pengangguran. Itu penafsiran yang salah. Ini bantuan biaya pelatihan," katanya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Antonius Joenoes Supit, meminta pemerintah menampung pekerja sektor pariwisata yang kehilangan pekerjaan. "Kegiatan fisik sedang dikurangi, tapi sumber daya manusia di sektor pariwisata tak akan tergerus."

Berkaitan dengan penanganan dampak ekonomi wabah corona, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada anggaran yang bisa dialihkan senilai Rp 62,3 triliun. "Berasal dari dana perjalanan dinas, belanja barang non-operasional, dana yang diblokir, hingga output cadangan," kata dia, kemarin.

Sri mengatakan proses pengalihan lewat daftar isian pelaksanaan anggaran hanya berlangsung dua hari. Pemerintah, kata dia, juga akan berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat atas perubahan alokasi anggaran ini.

Selain pengalihan anggaran, Sri mengatakan Presiden Joko Widodo meminta dana desa senilai Rp 72 triliun didesain ulang untuk penanganan dampak wabah corona. Desain ulang anggaran itu disesuaikan dengan kondisi desa, apakah menjadi lokasi kluster penyebaran virus corona atau tidak.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga sudah memerintahkan dana transfer ke daerah sekitar Rp 17,17 triliun guna dialihkan untuk penanggulangan corona. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.7/2020. Adapun dana yang bisa dialihkan untuk penanggulangan wabah Covid-19, antara lain, adalah dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dana bagi hasil sumber daya alam selain kehutanan, dana bagi hasil sumber daya alam migas tambahan otonomi khusus, serta dana insentif daerah. FAJAR PEBRIANTO | ANDI IBNU | YOHANES PASKALIS


Penanganan Dampak Ekonomi Wabah Corona

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus