Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangkap 370 tersangka judi daring atau judi online dalam kurun waktu lima bulan terakhir, sejak 15 Juni hingga 1 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para tersangka tersebut mencakup 300 kasus yang diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak hanya itu, Polri juga mengajukan pemblokiran 76.722 situs atau konten perjudian. Lantas, apa ancaman hukuman bagi pengelola atau bandar, pelaku atau pemain, dan penyebar atau promotor judi online?
Ancaman Hukuman bagi Bandar Judi Online
Melansir ejournal.unsrat.ac.id, orang yang menjalankan usaha permainan judi sebagai perusahaan atau mata pencaharian dianggap melakukan tindak pidana yang diatur dalam butir ke-1 dan ke-2 Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana yang dimaksud meliputi:
- Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian.
- Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, tanpa peduli apakah untuk memanfaatkan kesempatan tersebut diperlukan suatu syarat atau dipenuhi suatu tata cara.
Kemudian, pada 1974 diundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan undang-undang tersebut, dilakukan dua perubahan terkait tindak pidana perjudian dalam KUHP.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 disebutkan untuk mengubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP. Perubahan yang dimaksud adalah dari awalnya hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp90.000 menjadi hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp25 juta.
Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengancam bandar, pelaku judi, dan promotor judi online dengan hukuman yang semakin diperberat.
Dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE tercantum bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Ancaman Hukuman bagi Pemain Judi Online
Sementara itu, pemain yang menjadikan judi online sebagai mata pencaharian disebut telah melanggar Pasal 303 ayat (1) butir ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda Rp 25 juta. Pelaku judi online tersebut juga diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.
Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada pemain judi online dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, yaitu:
- Barangsiapa menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303.
- Barangsiapa ikut serta main judi di jalan umum atau pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali penguasa yang berwenang telah memberi izin untuk menyelenggarakan perjudian tersebut.
Namun, Pasal 427 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang dilaksanakan tanpa izin, dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta).
Ancaman Hukuman bagi Penyebar Judi Online
Kemudian, bagi seseorang yang dengan sengaja mempromosikan judi online dapat dituntut dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Ancaman pidana bagi penyebar juga sama dengan bandar judi online, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.