Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ini Cara Menhub Menentukan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, yang Sejak 2019 Tak Berubah

Kementerian Perhubungan diminta merevisi kebijakan tarif batas atas atau TBA tiket pesawat, yang besarannya belum berubah sejak 2019.

25 Mei 2024 | 09.26 WIB

Penumpang menunggu kedatangan pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Penumpang menunggu kedatangan pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan Kementerian Perhubungan perlu merevisi kebijakan tarif batas atas atau TBA tiket pesawat, yang besarannya belum berubah sejak 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Walaupun kami tahu enggak mudah, tapi akan tetap kami sampaikan kondisi nyatanya saja bahwa semua (harga) naik," katanya di Tangerang, Rabu, 22 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia tak menampik kenaikan TBA tiket pesawat berpotensi menuai protes dari masyarakat. Namun, ia mengimbau masyarakat agar tidak membandingkan harga tiket penerbangan domestik dengan penerbangan internasional. Apalagi membandingkan dengan pelayanan, sehingga mereka menyimpulkan harga tiket pesawat mahal.

Irfan beralasan bahwa pesawat bukan moda transportasi utama, melainkan digunakan oleh kalangan tertentu yang terkadang juga memiliki kepentingan tertentu.

Ia berharap masyarakat dapat memahami jika pesawat membutuhkan ongkos yang mahal. "Tiga puluh persen dari biaya kita tuh avtur, 30 persen sewa, 20 sampai 30 persen maintenance," ucapnya.

Penentuan harga tiket pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 20 / 2019 tentang tata Cara dan Formula Perhitungan Tarif Batas Atas Angkutan Udara. 

Dalam Pasal 2, disebutkan bahwa tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen: jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Yang dimaksud surcharge atau tuslah diatur dalam Pasal 6, bahwa komponen biaya tuslah/tambahan (surcharge) dikenakan dalam hal adanya kondisi: fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge), biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara pada saat hari raya, atau biaya yang dibebankan kepada penumpang yang disebabkan adanya pelayanan tambahan.

Perusahaan penerbangan tidak bisa asal menggunakan tarif batas atas terhadap penumpang. Dalam peraturan Menhub tersebut ditentukan harga tiket 100 persen sama dengan tarif batas atas harus memberikan pelayanan dengan standar maksimum (full services).

Untuk harga tiket 90 persen dari tarif maksimum, maskapai harus memberikan pelayanan dengan standar menengah (medium services).

Sedangkan penerapan tarif setinggi-tingginya 85% dari tarif maksimum, untuk pelayanan dengan standar mimmurn (no frills services).

Adapun tarif batas atas diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 tahun 2019. Harga tiket termahal berdasar ketentuan tersebut, di antaranya untuk tiket pesawat jet rute Jakarta-Surabaya Rp1.167.000. Jakarta-Yogyakarta Rp860 ribu, dan Jakarta-Makassar Rp1.830.000.

AISYAH AMIRA WAKANG

Yudono Yanuar

Yudono Yanuar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus