Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan empat langkah yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindarkan diri dari jeratan judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa judi online merupakan jalan keluar dari kemiskinan. Sedangkan, banyak kasus yang terjadi malah sebaliknya. Bukannya menjadi kaya, masyarakat yang terjerat judi online malah berakhir terlilit utang bahkan kehilangan seluruh hartanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pertama, kenali bahaya dan identifikasi pemicu judi online. Sadari bahaya judi online bagi diri sendiri dan lingkungan terdekat,” kata Budi Arie dalam forum sosialisasi judi online di Lapangan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat, 4 Oktober 2024, sebagaimana tertulis dalam siaran pers.
Setelah mampu memahami bahaya yang dapat ditimbulkan, Budi Arie menerangkan, penting untuk memperhatikan alasan yang mendorong seseorang memilih berpartisipasi dalam aktivitas judi online. Kenali indikasi peningkatan stress yang mungkin dimiliki orang tersebut atau dorongan yang berasal dari lingkungan tertentu.
Untuk langkah yang kedua, Menkominfo mendorong masyarakat bijak dalam memilih lingkungan sosial. Dia juga menganjurkan agar masyarakat mengalokasikan waktu dengan kegiatan yang lebih produktif. “Perkuat dukungan lingkungan sekitar dan (temui) bantuan profesional seperti psikolog jika membutuhkan,” kata dia.
Lebih lanjut, Menkominfo menyarankan masyarakat untuk lebih arif dalam mengatur pemasukan dan pengeluaran finansial sebagai langkah ketiga. Baginya, cermat dalam mengkondisikan keuangan pribadi dapat menjauhkan diri penggunaannya dari aktivitas perjudian.
Terakhir, Budi Arie menyebutkan pemerintah memiliki layanan aduan berupa web aduankonten.id dan cekrekening.id. Dirinya mengajak masyarakat untuk berani melaporkan temuan mereka di lapangan, seperti situs maupun rekening yang bermuatan judi online kepada pihaknya.
Bagi Menkominfo, judi online dinilai memiliki dampak negatif bagi sosial dan ekonomi masyarakat. Dari data yang dipaparkan, sejauh ini kerugian ekonomi akibat judi online telah menyentuh angka Rp 600 triliun.
Di samping itu, Budi Arie menyebutkan terdapat lebih dari 10 kasus bunuh diri karena judi online. Ada pula ratusan ribu anak-anak yang telah terpapar dan berujung kecanduan dengan judi online. “Bahkan menyebabkan ribuan kasus perceraian terjadi,” kata dia.
Karenanya, pemberantasan aktivitas daring ilegal tersebut menjadi prioritas utama pemerintah. Pemerintah sebisa mungkin terus menekan angka pelaku judi online di tengah masyarakat.