Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal target pengalihan kewenangan bursa kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti ke OJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengalihan bursa kripto adalah amanat dari Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK. Dalam beleid itu, aset digital kripto harus dipindahkan dari Bappebti ke OJK paling lambat dua tahun setelah beleid tersebut disahkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"OJK tidak punya target," kata Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Moch. Ihsanuddin saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta pada Rabu, 1 November 2023.
Ihsanuddin mengatakan, OJK mengikuti UU PPSK dan peraturan pemerintah yang kini tengah diproses. Jadi, lanjut dia, OJK sekarang sedang berdiskusi dengan Bappebti mengenai pengalihan kewenangan itu.
"Sekarang masih dalam pembicaraan, sambil menunggu peraturan pemerintah tentang proses peralihan dari Bappebti ke OJK, serta kapan tanggal dan bulannya," ujar Ihsanuddin.
Ini lantaran UU PPSK mengamanatkan pengalihan kewenangan aset digital kripto dari Bappebti ke OJK paling lambat dua tahun. Jika beleid ini disahkan pada 12 Januari 2023, maka 2 tahun setelahnya adalah 12 Januari 2025.
"Tapi terserah nanti. Namanya paling lambat, bisa juga lebih cepat," tutur dia.