Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pekerja termasuk, pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri atau freelancer dengan kriteria tertentu wajib menjadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pasal 5 menyebutkan pekerja yang dimaksud wajib menjadi peserta Tapera telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar. Selain itu, peserta harus memiliki penghasilan bulanan paling rendah sebesar upah minimum.
“Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta,” tulis Pasal 5 ayat (4) PP yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut.
Kriteria Pekerja Tak Wajib Ikut Tapera
Selain pekerja mandiri, jenis pekerja yang diharuskan mengikuti program Tapera terdiri atas calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kemudian pejabat negara, pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan badan usaha milik swasta, serta pekerja lain yang mendapatkan gaji atau upah, seperti Badan Pengelola (BP) Tapera, pegawai Bank Indonesia (BI), atau pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dengan demikian, pekerja yang belum berusia 20 tahun atau belum menikah pada saat mendaftar tidak wajib menjadi peserta Tapera. Tak hanya itu, pekerja dengan penghasilan di bawah upah minimum juga tidak termasuk kriteria peserta Tapera.
Apakah Pekerja Punya Rumah Wajib Ikut Tapera?
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja yang sudah mempunyai rumah dan memenuhi ketentuan juga tetap wajib mengikuti kepesertaan program Tapera. Hal itu didasarkan pada konsepsi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
“Kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi, saat ini di angka 9,95 juta orang atau keluarga tidak mempunyai rumah. Sementara kemampuan pemerintah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan, menyediakan kurang lebih 250 ribu rumah,” kata Heru dalam konferensi pers program Tapera yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kantor Staf Presiden, pada Jumat, 31 Mei 2024.
Dia menjelaskan, jika hanya mengandalkan bantuan pemerintah, maka target untuk mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia tidak akan tercapai. Oleh karena itu, menurut dia, diperlukan kerja sama masyarakat untuk mengimplementasikan prinsip gotong royong dalam menangani backlog perumahan.
“Konsepnya ini bukan iuran, nabung. Konsepnya nabung. (Pekerja) yang sudah punya rumah, dari hasil pemupukan tabungannya, sebagian akan digunakan untuk mensubsidi biaya KPR (kredit pemilikan rumah) bagi yang belum punya rumah,” ucapnya.
Heru menuturkan, sebagian hasil dari pemupukan Tapera itu diharapkan dapat menurunkan level suku bunga flat agar lebih rendah dari KPR komersial. Untuk sekarang, suku bunga KPR Tapera di angka 5 persen per tahun.
“Jadi kenapa harus ikut nabung? Ya tadi, karena prinsip gotong royong di undang-undangnya itu, pemerintah, masyarakat, yang punya rumah, bantu yang punya rumah, semua membaur,” ujar Heru.
MELYNDA DWI PUSPITA