Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan swasta. Bahkan pihak pemberi kerja juga diwajibkan untuk membayar Tapera sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP tersebut, besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat 7 tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai 20 Mei 2027
Jika pemberi kerja melanggar aturan iuran Tapera yang bersifat wajib, akan mendapatkan sanksi administratif. Merujuk Pasal 56 ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2020, berikut adalah sanksi administratif pemberi kerja yang melanggar aturan pemberian Tapera:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja;
- pembekuan izin usaha; dan/ atau
- pencabutan izin usaha.
Secara lebih jelas, berikut adalah ketentuan pemberian sanksi sesuai administratif pemberi kerja yang melanggar Tapera:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerja, tidak membayar atau memungut simpanan peserta, dan tidak menyetorkan iuran setiap bulan dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu maksimal 10 hari kerja oleh Badan Pengelola Tapera;
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Jika 10 hari kerja sudah berlalu, pemberi kerja dianggap tidak melaksanakan kewajibannya sehingga BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja;
- Jika sanksi peringatan tertulis kedua selama 10 hari kerja sudah berlalu, pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi denda administratif. Sanksi tersebut berupa pemberi kerja harus membayar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar terhitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir;
- Denda administratif tersebut disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran simpanan bulan berikutnya;
- Jika mendapatkan sanksi mempublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, akan dikenakan bayaran 0,1 persen setelah pengenaan sanksi denda administratif tidak melaksanakan kewajibannya. Bentuk sanksi ini harus mendapatkan izin dari otoritas jasa keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan dan otoritas berwenang lain untuk bukan lembaga jasa keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- Sanksi pembekuan izin usaha Pemberi Kerja dikenakan, jika setelah pengenaan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pekerja tidak melaksanakan kewajibannya;
- Sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dikenakan karena tidak membayar Tapera, jika setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha, pekerja tidak melaksanakan kewajibannya.
ANTARA | AISHA SHAIDRA | ANDIKA DWI
Pilihan Editor: Pemerintahan Jokowi Disebut Tak akan Tunda Tapera bagi Pekerja