Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 25 Juni 2024, untuk rapat internal tentang industri tekstil yang ambruk. Sejumlah menteri yang dipanggil antara lain Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa tutup, dan ada beberapa yang terancam (melakukan) PHK massal,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan seusai mengikuti rapat tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Untuk merespons isu ini, kata Zulhas, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.
“Tetapi tadi disepakati kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT (tekstil dan produk tekstil) dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas dikenakan BMTP dan anti-dumping sekalian,” ujar Zulhas.
Zulhas mengatakan dirinya dan para menteri terkait akan merumuskan lebih lanjut aturan mengenai kebijakan dan pengaturan impor, agar segera bisa diimplementasikan.
“Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan antidumping itu bisa selesai. Nah sementara untuk merumuskan melindungi (industri tekstil) secara jangka panjang usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8, apakah menyusun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang mendorong penerapan hambatan perdagangan internasional melalui trade remedies seperti pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk menjaga industri TPT dalam negeri.
Untuk mewujudkan hal tersebut, menurut dia, perlu kolaborasi bersama dengan kementerian terkait agar trade remedies perlindungan bagi industri tekstil domestik bisa terwujud.
"Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian saja,” kata Menperin di Jakarta, pekan lalu.
Menperin mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan penyerapan produk TPT di pasar domestik. Namun, daya saing industri ini terganggu oleh importasi produk sejenis, terutama produk TPT hilir dalam jumlah besar, baik yang masuk secara legal maupun ilegal.
"Selain itu, terdapat produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi perdagangan. Akibatnya, terjadi oversupply sehingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke Indonesia,” kata dia.
Menperin mengatakan sependapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan bahwa dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri TPT di Tanah Air.
Oleh karena itu, ia meminta konsistensi pemberlakuan kebijakan perlindungan industri dalam negeri.
ANTARA