Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Ongkos Tambahan Isi Daya Mobil Listrik

Pemerintah mematok biaya layanan pengisian daya mobil listrik di SPKLU. Demi menarik minat investor.

1 Agustus 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Tanpa insentif, investasi SPKLU baru bisa meraup untung setelah beroperasi 18 tahun.

  • Pemerintah menargetkan tambahan SPKLU hampir 200 ribu unit pada 2030.

  • Daya tarik investasi SPKLU bisa meningkat jika tarif layanan pengisian daya dinaikkan.

JAKARTA – Pemerintah mematok biaya layanan untuk pengisian cepat (fast charging) dan sangat cepat (ultrafast charging) daya mobil listrik. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu, yakin kebijakan ini bakal mendongkrak minat investasi pendirian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengisian daya di SPKLU saat ini dikenai tarif maksimal Rp 2.467 per kilowatt jam (kWh). Dengan adanya biaya layanan, pengguna kendaraan listrik harus membayar ongkos tambahan. Seperti diatur dalam Keputusan Menteri Energi Nomor 182 Tahun 2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU, badan usaha bisa mengenakan biaya hingga Rp 27 ribu tiap kali pengguna mengisi daya cepat. Sedangkan pengisian daya sangat cepat dikenai biaya maksimal Rp 57 ribu. Angka tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Jisman, biaya layanan ini dirancang sebagai insentif buat badan usaha. "Dengan adanya biaya layanan, balik modal bisa lebih cepat, diharapkan di bawah enam tahun," tuturnya, kemarin. Tanpa bantuan tersebut, investasi untuk mendirikan SPKLU tak menarik lantaran pengusaha baru bisa menikmati untung setelah 18 tahun. Sementara itu, pemerintah sedang berupaya menambah jumlah infrastruktur ini hingga hampir 200 ribu unit pada 2030.

Jisman paham stimulus tersebut berarti menambah ongkos untuk pengguna kendaraan listrik. Namun dia memastikan tak ada kerugian yang timbul. Pengguna mobil listrik masih bisa menghemat 41-60 persen per bulan dibanding menggunakan mobil berbahan bakar minyak. Angka itu muncul dengan asumsi selama satu bulan pengguna kendaraan hanya mengisi daya di SPKLU.

Jika menggunakan fasilitas daya di rumah, biaya penghematannya lebih besar. Pengisian daya di rumah jauh lebih murah lantaran pemerintah menetapkan biaya maksimal Rp 1.699 per kWh. PT PLN (Persero) juga menawarkan potongan harga 30 persen untuk pengisian daya mulai pukul 22.00 hingga 05.00.

Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 2 November 2022. TEMPO/Prima Mulia

Lama Balik Modal

Ketua Bidang Regulasi Asosiasi Pengusaha Pengisian Kendaraan Listrik Umum, Benhur, menuturkan selama ini anggotanya lebih banyak bersikap menunggu. Mereka menahan diri lantaran investasi SPKLU tak murah. Ditambah dengan pertumbuhan mobil listrik yang masih terbatas, keuntungan mustahil didapat sebelum 18 tahun.

Benhur mengatakan biaya investasi untuk mendirikan SPKLU berteknologi ultrafast charging butuh sekitar Rp 1 miliar. Mayoritas biaya, atau sekitar 80 persen, digunakan untuk pengadaan dispenser pengisian listrik. Sedangkan sisanya untuk ongkos sewa lahan, biaya penyambungan listrik dari PLN, dan lainnya. Dengan total investasi sebesar itu, ditambah asumsi hanya lima kendaraan yang mengisi daya per hari, pengusaha baru bisa balik modal pada tahun ke-18.

Dengan insentif pemerintah berupa biaya layanan pengisian daya, return of investment SPKLU maju hingga 6,9 tahun. Menurut Benhur, pengembalian biaya investasi bisa lebih cepat lagi jika tarif pengisian daya dinaikkan menjadi Rp 5.000 per kWh. Tanpa insentif biaya layanan pun, dengan tarif sebesar itu, pengusaha bisa meraup untung pada tahun ke-5. Namun dia sadar perubahan tarif ini tak mudah dilakukan. 

Benhur menuturkan anggotanya bakal berkonsolidasi setelah pemerintah menerbitkan insentif biaya layanan ini. Dia mengatakan keberadaan stimulus bisa membantu investasi. Namun ia tak menampik fakta bahwa pertimbangan pengusaha berinvestasi bukan hanya insentif tersebut. "Kami berharap pertumbuhan (populasi) mobil listrik bisa naik terus," tuturnya. Meski ada keringanan pengembalian modal, menurut dia, kunci utama bisnis SPKLU tetaplah dari volume permintaan.

Sebaran SPKLU Nasional.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, penjualan mobil listrik dari pabrik ke dealer selama periode Januari-Juni 2023 sebanyak 5.849 unit. Jumlahnya masih minim dibanding penjualan kendaraan secara total pada periode yang sama, yaitu 505.985 unit.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform, Fabby Tumiwa, yakin stimulus biaya layanan pengisian daya di SPKLU bakal mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Kebijakan ini akan membantu penambahan unit SPKLU. Ketika stasiun pengisian daya makin banyak, minat pembeli mobil listrik bakal otomatis bertambah. "Selain harga, infrastruktur menjadi daya tarik orang untuk membeli mobil listrik," kata dia. Jika permintaan terus tumbuh, industri kendaraan listrik bakal berkembang dengan sendirinya.

Selain mengandalkan investasi swasta, Fabby menambahkan, pemerintah bisa ikut membangun SPKLU berteknologi pengisian daya cepat dan supercepat. Di negara lain pun, kata dia, pemerintah turut menanamkan modal pembangunan fasilitas ini. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menugasi PLN dan Pertamina menambah SPKLU. "PLN dan Pertamina bisa bekerja sama dengan pihak swasta sehingga bisa berbagi risiko. Itu salah satu bentuk insentif juga."

VINDRY FLORENTIN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus