Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Saat ini insentif untuk penempatan DHE SDA baru berupa insentif pajak deposito.
Bank Indonesia menetapkan tujuh instrumen lain yang bisa dimanfaatkan untuk penempatan DHE SDA.
Pelaku usaha tak yakin insentif pajak dapat mendorong kepatuhan parkir DHE.
JAKARTA — Pemerintah bakal memberikan insentif fiskal tambahan bagi eksportir yang memenuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono mengungkapkan hal itu sebagai salah satu hasil evaluasi tiga bulan atas penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yang jatuh tempo akhir bulan ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo