Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Insentif Tekan Harga Mobil Listrik 32 Persen dan Motor Listrik 18 Persen, Ini Harapan Sri Mulyani

Sri Mulyani memperkirakan insentif kendaraan listrik menekan harga jual mobil listrik 32 persen.

20 Maret 2023 | 22.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperkirakan seluruh insentif fiskal yang telah diberikan kepada kendaraan listrik secara akumulasi menekan harga jual mobil listrik sebesar 32 persen dan motor listrik 18 persen.

"Insentif perpajakan digunakan untuk meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangkan prinsip level of playing field (kesetaraan berbisnis) untuk semua wajib pajak," kata Sri Mulyani dalam Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, Senin 20 Maret 2023.

Ia membeberkan terdapat tujuh insentif yang telah diberikan untuk mengembangkan KBLBB baik motor dan mobil, yakni pertama, tax holiday(pembebasan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu) hingga 20 tahun.

Insentif tersebut diberikan sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya, serta industri logam dasar hulu besi baja/bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi, termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

Insentif kedua yaitu super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya: pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik nol persen



Bendahara Negara tersebut melanjutkan, insentif keempat yaitu pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor. Insentif kelima berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar nol persen.

"Ini jauh dibandingkan dengan PPnBM kendaraan non listrik yang minimal 15 persen," tuturnya.

Selanjutnya, insentif keenam yaitu bea masuk Most Favoured Nation (MFN) impor mobil Incompletely Knocked Down (IKD) sebesar nol persen serta impor mobil Completely Knock Down (CKD) nol persen melalui beberapa kerja sama Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), termasuk Korea dan Tiongkok.

Terakhir, insentif ketujuh melalui pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen.

Pilihan Editor: Insentif Motor Listrik Disalurkan Mulai Hari Ini, Sri Mulyani Gelontorkan Dana Rp 7 T

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus