Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Istaka Pailit, Inilah Syarat Perusahaan Bisa Dibangkrutkan

Disebut pailit ketika debitur tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.

21 Juli 2022 | 13.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Istaka Karya pailit. Perusahaan  plat merah itu bangkrut. Namun, perusahaan yang bangkrut, belum tentu kondisi keuangannya kolaps. Bagaimana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam laman djkn.kemenkeu.go.id, kepailitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi yaitu melalui pengadilan niaga. Syaratnya ketika suatu perusahaan dapat dikatakan pailit memenuhi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UU Kepailitan menyatakan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur bangkrut yang pengurusan dan penyelesaiannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Disebut pailit ketika debitur tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.


Syarat Pailit

  1. Debitur Berutang pada Setidaknya kepada Dua Kreditor

  2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo yang dapat ditagih.

    Debitur wajib membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.

  3. Permohonan pailit bisa atas permohonan satu atau lebih kreditor.
    Pernyataan pailit dapat dimohonkan oleh salah seorang atau lebih kreditur, debitur, atau jaksa penuntut umum untuk kepentingan umum.


Debitur dan Pemohon Pailit

Jika debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia dan semata-mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan. Oleh karena itu tidak perlu dipertanggungjawabkan.

Apabila debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Hal ini dipilih karena berbagai lembaga itu melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat dan diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal.

Akan halnya debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

FATHUR RACHMAN 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus