Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Istaka Karya pailit. Perusahaan plat merah itu bangkrut. Namun, perusahaan yang bangkrut, belum tentu kondisi keuangannya kolaps. Bagaimana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam laman djkn.kemenkeu.go.id, kepailitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi yaitu melalui pengadilan niaga. Syaratnya ketika suatu perusahaan dapat dikatakan pailit memenuhi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
UU Kepailitan menyatakan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur bangkrut yang pengurusan dan penyelesaiannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Disebut pailit ketika debitur tidak mampu membayar utangnya kepada kreditur hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Syarat Pailit
- Debitur Berutang pada Setidaknya kepada Dua Kreditor
- Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo yang dapat ditagih.
Debitur wajib membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase. - Permohonan pailit bisa atas permohonan satu atau lebih kreditor.
Pernyataan pailit dapat dimohonkan oleh salah seorang atau lebih kreditur, debitur, atau jaksa penuntut umum untuk kepentingan umum.
Debitur dan Pemohon Pailit
Jika debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia dan semata-mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan. Oleh karena itu tidak perlu dipertanggungjawabkan.
Apabila debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Hal ini dipilih karena berbagai lembaga itu melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat dan diawasi oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
Akan halnya debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
FATHUR RACHMAN