Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

ITRW Sebut Tarif Tol Terlalu Mahal hingga Regulasi Bakal Digugat

Indonesia Toll Road Watch (ITRW) mengungkapkan tarif tol terlalu mahal. Oleh sebab itu, komunitas pengguna jalan tol akan menggugat regulasi mengenai jalan tol ke Mahkamah Konstitusi.

15 Agustus 2023 | 10.36 WIB

Foto udara lalu lintas di Jalan Tol Jakarta -  Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 28 Juni 2023. Jumlah kendaraan yang melintasi ruas Tol Jakarta -  Cikampek ke arah Jawa Tengah saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1444 H mengalami pengingkatan namun kondisinya tetap ramai lancar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Foto udara lalu lintas di Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 28 Juni 2023. Jumlah kendaraan yang melintasi ruas Tol Jakarta - Cikampek ke arah Jawa Tengah saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1444 H mengalami pengingkatan namun kondisinya tetap ramai lancar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Toll Road Watch (ITRW) menilai tarif tol terlalu mahal. Oleh sebab itu, komunitas pengguna jalan tol akan menggugat regulasi mengenai jalan tol ke Mahkamah Konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Perwakilan Divisi Perekonomian/Pembiayaan ITRW Revy Petragradia mengatakan tarif jalan tol selalu menjadi polemik antara kepentingan investor, yakni Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dengan konsimen. Dia menilai, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) sebaiknya independen untuk menjadi wasit. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hampir seluruh jalan tol saat ini, khususnya di luar tol luar Trans Jawa, memiliki tantangan dalam pengembalian investasinya," kata Revy dalam keterangan resminya pada Senin, 14 Agustus 2023.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021, pengembalian investasi jalan tol adalah melalui pembayaran tarif tol dan pendapatan dari pemanfaatan iklan, bangunan utilitas maupun tempat istirahat dan pelayanan.  

Adapun tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol (ATP), besar keuntungan biaya operasi kendaraan (selisih BOK dan nilai waktu), dan kelayakan investasi (investasi). 

Dalam menentukan formulasi jalan tol, kata Revy, BUJT melakukan kajian ekonomi dan finansial. Dari kajian itu, dapat ditunjukkan bagaimana kelayakan ekonomi dan finansial.

"Formulasi tarif pun diperhitungkan dari hasil survei atau kajian Ability to Pay (ATP) atau Willingness to Pay (WTP) pengguna jalan tol," ungkap Revy.

Selanjutnya: Berdasarkan website Kementerian PUPR....

Berdasarkan website Kementerian PUPR, Revy menyebut rata-rata tarif tol saat ini sudah di atas Rp 1.000 per kilometer untuk Golongan I. Bahkan beberapa tarif tol di Jabodetabek, seperti Jalan Tol Cibitung-Cilincing, sudah berada di Rp 1.987 per kilometer. 

"Hal inilah yang dirasa oleh masyarakat pengguna jalan yang menganggap jalan tol terlalu mahal," ungkap Revy.

Di satu sisi, dari nilai investasi jalan tol, lanjut dia, rata-rata biaya konstruksi per kilometer mencapai lebih dari Rp 100 miliar per kilometer untuk non-elevated dan Rp 250 miliar untuk elevated.

"Ruas-ruas jalan tol yang lalu lintas atau traffic-nya besar di atas 50 ribu kendaraan per hari akan sangat feasible selama masa konsesi untuk pengembalian investasinya," ujar Revy.

Namun, menurut Revy untuk jalan tol dengan traffic di bawah 10 ribu kendaraan per hari akan menjadi tantangan. Sebab, pengembalian investasinya akan rendah.

"Dari sudut pandang BUJT, mereka perlu kepastian modal investasi salah satunya kepastian kenaikan tarif tol per dua tahun (mengikuti inflasi)," papar Revy. "Di sisi lain, masyarakat pengguna beranggapan 'mengapa jalan tol harus bertarif mahal, padahal di jalan non tol macet?'."

Lebih lanjut, Revy mengungkapkan Indonesia Toll Road Watch memandang perlunya:

  1. Validitas data pengguna dalam melakukan kajian ATP/WTP untuk menentukan besaran tarif jalan tol;
  2. Kajian investasi jalan tol ditelaah lebih mendalam, khususnya terkait sejauh mana kajian ekonomi dapat menguntungkan masyarakat dan kajian finansial agar proposal investasi BUJT bisa memberikan value for money untuk pemerintah dan publik;
  3. Penetapan tarif angkutan barang ditelaah formulasinya dan jangan sampai berimbas pada kenaikan harga atau komoditas barang ketika tarif tol naik;
  4. Pemahaman pemerintah bahwa anggaran pada APBN terbatas dan perlu didorong skema-skema pembiayaan kreatif melalui dana-dana murah, sehingga pengembaliannya menjadi lebih murah;
  5. Tingginya biaya konstruksi ditelaah lebih jauh lantaran semakin tinggi biaya investasi, maka semakin tinggi pengembalian yang diharapkan;
  6. Kenaikan tarif tol tiap dua tahun harus dibarengi dengan peningkatan layanan oleh BUJT sesuai dengan SPM. 

Pilihan Editor: Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.060.000 per Gram

 

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus