Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Iuran BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar, Pengamat: Harus Perhatikan Kemampuan Peserta

Pengamat kesehatan dari IAKMI mengatakan penyesuaian iuran untuk Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan perlu memperhatikan kondisi peserta.

22 Mei 2024 | 10.25 WIB

Iuran  BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar, Pengamat: Harus Perhatikan Kemampuan Peserta
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kesehatan dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan penyesuaian iuran untuk Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan perlu memperhatikan kondisi peserta dari kelas mandiri. Sebab, menurutnya, tahun ini masih ada tantangan ekonomi lantaran masih terjadi ketidakpastian ekonomi global.

"Penyesuaian iuran harus dilihat dari ability dan willingnes to pay (kemampuan dan kemauan membayar) BPJS Kesehatan," kata Hermawan acara diskusi 'BPJS Kesehatan dengan KRIS, Permudah Layanan atau Jadi Beban?' di DPR RI, Selasa, 21 2024. "Harus dilihat dari apsek bukan untuk kebutuuhan kesehatan, tapi dari sisi ekonomi masyarakat yang membayar mandiri."

Sementara untuk masyarakat peserta BPJS Kesehatan dari golongan penerima bantuan iuran (PBI), menurut Hermawan, tidak akan jadi masalah. Justru, kata dia, sistem KRIS akan membuat mereka merasakan manfaat lebih. "Karena yang selama ini PBI akan mendapat peningkatan pelayanan, kualitas fasilitasnya distandarkan," katanya.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah memberlakukan KRIS. Dalam beleid itu disebutkan, KRIS harus mulai berlaku tahun 2025.

Ihwal iuran, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah sebelumnya juga
mengatakan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat. Karena itu, menurutnya, perumusan besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu melibatkan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik.

"Pada prinsipnya, apapun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya," kata Rizzky melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.

Selanjutnya: Sementara KRIS BPJS belum diberlakukan, BPJS Kesehatan masih menerapkan....

Sementara KRIS BPJS belum diberlakukan, BPJS Kesehatan masih menerapkan iuran mandiri peserta kelas I sebesar Rp 150 ribu dan kelas II Rp 100 ribu. Kemudian, iuran kelas III sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan DJSN masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan. DJSN masih menghitung nilai risiko sebelum angka iuran ditetapkan.

"Kami sedang mengambil data-data yang dibutuhkan supaya itungan aktuarinya pas," katanya di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2024.

Namun prinsipnya, kata Agus, DJSN sebagai petugas yang mengevaluasi sistem tersebut tetap memikirkan hak-hak kesehatan masyarakat dengan gotong royong sesuai dengan aturan Undang-Undang.

Adapun sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah agar pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan tidak memberatkan masyarakat kurang mampu dalam membayar iuran mandiri. Pasalnya, kata dia, masih ada masyarakat yang iuran mandiri karena belum menjadi peserta PBI gara-gara data yang tidak akurat.

"Jangan sampai kelas mandiri rontok dan sebatas menjadi anggota yang tidak mampu menjadi anggota kelas standar," kata Rahmad kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.

RIRI RAHAYU | AISYAH AMIRA WAKANG

Pilihan Editor: Elon Musk Minat Berinvestasi di Indonesia, AHY Bakal Beri Kepastian Hak Atas Tanah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus