Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melayangkan protes atas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Setelah Presiden Joko Widodo memutuskan iuran BPJS naik lagi, KPCDI pun bersiap kembali menggugat kebijakan Jokowi itu ke Mahkamah Agung (MA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan,” kata Ketua Umum KPCDI Tony Samosir dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Padahal beberapa waktu lalu, MA telah menganulir kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pihak penggugat saat itu tak lain adalah KPCDI.
Karena itu, kata Tony, KPCDI kembali menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah pandemi Covid-19. Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi masih dirasa memberatkan masyarakat. “Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini,” kata dia.
Tony pun menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali putusan MA. Padahal seharusnya, kata Tony, pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.
Memang, iuran BPJS untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Tetapi, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, besaran iuran naik menjadi Rp 35.000.