Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Iuran Tapera Bersifat Wajib, Ini Tanggapan Ombudsman

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, mengatakan Iuran Tapera Bersifat Wajib bagi pekerja karena sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Dapat diubah dengan gugatan.

10 Juni 2024 | 20.01 WIB

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui usai konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Perbesar
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui usai konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika turut mengomentari potongan iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang bersifat wajib, bukan sukarela. Ia mengatakan kewajiban tersebut sudah diatur oleh undang-undang dan hanya dapat diubah dengan gugatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, BP Tapera hanya sebagai operator yang menjalankan aturan yang sudah ditetapkan. “Inisiatif UU Tapera ini justru datangnya dari DPR, bukan pemerintah,” ujar Yeka di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polemik kewajiban iuran Tapera muncul sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera. Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 4 tersebut berbunyi, seluruh pegawai, baik PNS dan swasta maupun pekerja mandiri yang mendapatkan penghasilan sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Karena itu, Yeka menilai, jika ingin membatalkan kebijakan kewajiban iuran dari pemotongan gaji, maka harus mengubah undang-undangnya.

Ia memaparkan, inisiatif aturan ini pertama kali muncul pada periode kedua Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, yakni 2009-2014. “Zaman SBY digagas dan ditolak, selanjutnya diajukan lagi, dan RUU (Rancangan Undang-Undang Tapera ini inisiatif pertama prolegnas periode 2014-2019, jadi ini inisiatif DPR,” ujarnya.

Yeka berasumsi ada beberapa pertimbangan mengapa pemerintah akhirnya menyetujui UU Tapera. Menurut dia, negara wajib menyediakan perumahan, tapi dalam bernegara ada pula kewajiban masyarakat, dan negara berhak mengatur kewajiban masyarakat.

“Yang kami pahami, melalui UU Nomor 4 Tahun 2016, DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa masyarakat memiliki kewajiban juga dalam menabung,” kata Yeka

Merespons penolakan yang datang dari masyarakat, menurut Yeka, penerapannya masih bisa mundur dari rencana awal, yakni 2027, karena belum jelas mekanisme pemotongannya nanti dari mana. Ombudsman akan bersikap obyektif dalam menghadapi permasalahan ini, karena lembaga pelayanan publik tersebut hanya dapat mengawasi mal administrasi atau perbuatan melanggar undang-undang, sementara kebijakan Tapera sendiri merupakan amanat UU.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus