Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menginstruksikan agar Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan tak membuat regulasi yang menghambat perizinan obat. "Kuncinya di Dirjen Farmasi. Misalnya satu hari bisa, ya jangan lama-lama. Makin cepat bikin izin edarnya, makin lama duduk sebagai Dirjen," katanya di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin, 25 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pernyataan Terawan menindaklanjuti rencananya memangkas proses izin edar obat termasuk obat tradisional menjadi lebih cepat. Tujuannya, agar harga obat yang beredar di pasaran bisa turun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemangkasan prosedur dilakukan dengan cara mengambil alih proses izin edar obat yang semula di bawah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menjadi ditangani oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini disampaikan Terawan dalam acara pertemuan dengan industri farmasi dan alat kesehatan di Kantor Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin lalu.
Terkait hal ini, Terawan menyatakan dirinya telah bertemu dengan Kepala BPOM. Keduanya telah sepakat untuk mengembalikan proses perizinan obat berada di Kementerian Kesehatan.
Dalam acara pertemuan dengan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan bertajuk "Mendorong Iklim Kemudahan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi Obat dan Alat Kesehatan Menuju Kemandirian Bangsa", Terawan langsung memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk membuat prosedur perizinan yang mudah dan cepat.
Lebih jauh Terawan mengatakan dirinya telah mengunjungi pabrik obat tradisional yang memproduksi minyak angin dengan biaya produksi yang relatif rendah menggunakan bahan baku alami. Namun harga jual produk minyak angin tersebut menjadi tinggi karena proses perizinan yang sangat lama.
Proses perizinan yang sangat lama tersebut akan memakan biaya operasional perusahaan produsen obat tersebut sementara produk yang belum bisa dijual. Padahal dengan dipangkasnya proses izin edar obat-obatan, industri akan bisa bersaing dengan menawarkan harga jual yang lebih rendah.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya memerintahkan untuk memangkas regulasi yang dianggap menghambat pengembangan industri farmasi. Dengan cara ini berharap harga obat bisa lebih murah.
"Dipangkas sebanyak-banyaknya, disederhanakan, sehingga industri farmasi bisa tumbuh dan masyarakat dapat membeli obat dengan harga yang lebih murah," kata Jokowi dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
ANTARA