Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Izin Tambang untuk Ormas

Peluang bagi organisasi masyarakat hingga UMKM mengelola tambang disorot. Kemampuan mereka mengelola tambang dipertanyakan.

21 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah memberikan kesempatan buat organisasi kemasyarakatan (ormas), koperasi, serta usaha kecil dan menengah mengelola tambang yang izin usahanya dicabut Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi menjadi landasan hukumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, kebijakan ini merupakan bentuk keadilan buat membagi rata kesempatan mengelola sumber daya alam negara. Namun kritik tak henti bergema setelah keputusan ini terbit. Sejumlah pihak menyoroti kemampuan subyek pengelola tambang. Risiko pemanfaatan lahan yang tak optimal di depan mata. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus