Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Jalur Pelesir Pekerja Jarak Jauh

Pemerintah berencana menerbitkan visa khusus bagi pekerja jarak jauh alias digital nomad. Pekerja nomaden ditargetkan memakai akomodasi lokal hingga hitungan bulan.

7 September 2022 | 00.00 WIB

Penumpang pesawat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, 16 Februari 2022. ANTARA/Fikri Yusuf
Perbesar
Penumpang pesawat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, 16 Februari 2022. ANTARA/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Rencana penerapan visa bagi pekerja jarak jauh alias digital nomad sudah didengungkan pemerintah Indonesia ke berbagai negara. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno optimistis bisa mendongkrak kinerja destinasi pariwisata melalui inovasi perizinan bagi turis yang ingin bekerja secara daring dari Indonesia. “Kami membidik wisatawan milenial yang punya kebiasaan bekerja dari jauh,” ucap Sandiaga, saat bertemu dengan tim Tempo di kantornya, kemarin, 6 September.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Yohanes Paskalis

Mulai ditempa di Tempo sebagai calon reporter sejak Agustus 2015. Berpengalaman menulis isu ekonomi, nasional, dan metropolitan di Tempo.co, sebelum bertugas di desk Ekonomi dan Bisnis Koran Tempo sejak Desember 2017. Selain artikel reguler, turut mengisi rubrik cerita bisnis rintisan atau startup yang terbit pada edisi akhir pekan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus