Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kartu ATM memiliki kemungkinan tertelan mesin atau tertinggal di mesin, khususnya ATM BRI. Sehingga kartu ATM tersebut tidak bisa keluar dari mesin dan Anda tidak dapat menggunakannya lagi untuk melakukan transaksi. Penyebabnya sendiri bisa dari mesin yang rusak atau eror, mati listrik, atau kartu ATM yang bermasalah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kartu ATM yang tertelan mesin harus ditangani dengan benar. Hal ini akan beresiko, misalnya jika kartu tersebut tiba-tiba keluar dari mesin dan ditemukan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, sebisa mungkin segera urus pemblokirannya di kantor BRI terdekat atau cara lainnya.
Syarat mengurus kartu ATM BRI yang tertelan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum mengurus kartu ATM BRI yang tertelan, berikut beberapa syarat yang Anda butuhkan terlebih dulu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku Tabungan BRI
- Surat kehilangan dari kepolisian
Selain syarat di atas, petugas juga akan menanyakan hal-hal lain seperti saldo terakhir di ATM, alamat, serta nama ibu kandung.
4 Cara mengurus kartu ATM BRI yang tertelan
Langkah selanjutnya adalah melakukan pemblokiran agar kartu ATM BRI Anda tetap aman dan tidak disalahgunakan orang lain.
1. Hubungi Call Center
Tindakan pertama saat ATM BRI Anda tertelan mesin adalah mencatat waktu dan juga tempat kejadian. Setelah itu Anda bisa langsung menghubungi BRI Call Center pada 14017 / 1500017. Anda bisa melakukan pemblokiran kartu ATM melalui call center tersebut.
Pastikan juga call center yang Anda hubungi merupakan call center yang asli. Cirinya adalah pihak tersebut tidak akan pernah menanyakan nomor PIN ATM.
2. Blokir melalui BRI Mobile
Kedua, Anda juga bisa memblokir kartu ATM BRI yang tertelan mesin dengan aplikasi BRI Mobile (BRImo). Caranya dengan login ke akun BRImo > Layanan Nasabah > Layanan Lain > pilih Disable/Enable Kartu ATM BRI > masukkan PIN Anda > klik kirim dan pemblokiran ATM Anda berhasil.
Selanjutnya: 3. Blokir melalui internet banking...
3. Blokir melalui internet banking
Selain itu, jika Anda menggunakan internet banking BRI, Anda juga bisa memblokirnya. Caranya adalah dengan masuk ke menu Layanan Nasabah > Layanan Lain > klik Disable/Enable Kartu > pilih rekening kartu ATM yang akan diblokir > masukan PIN > klik kirim.
4. Langsung datang ke kantornya
Setelah ATM Anda terblokir, kunjungi kantor cabang terdekat untuk mendapatkan kartu ATM baru. Pastikan untuk membawa syarat-syarat yang sudah disebutkan di atas. Lalu jika sudah mendapat antrian, sampaikan ke petugas customer service terkait masalah pada ATM Anda.
Biasanya petugas akan memberikan formulir untuk mengganti kartu ATM BRI. Anda juga dikenakan biaya untuk membayar ganti kartu ATM tersebut. Baru setelah itu ATM Anda akan kembali aktif.
Bisakah urus kartu ATM BRI tertelan tanpa buku tabungan dan surat kehilangan kepolisian?
Beberapa orang malas untuk mengurus surat kehilangan dari kepolisian. Anda bisa juga mengurus ATM yang tertelan tanpa ada buku rekening dan tidak menggunakan surat kehilangan tersebut. Caranya adalah dengan membuka rekening baru. Setelah itu, customer service bisa memindahkan saldo yang ada di rekening sebelumnya, ke rekening Anda yang baru.
Namun cara ini biasanya mengeluarkan biaya yang cukup banyak. Seperti biaya pembukaan rekening baru, ATM, materai, dan biaya penutupan rekening lama pada ATM yang tertelan. Anda bisa memilih sendiri opsi mengurus ATM BRI yang tertelan sesuai dengan keinginan dan kenyamanan Anda.
Demikianlah pembahasan mengenai cara mengurus ATM BRI yang tertelan mesin, semoga membantu.
AWALIA RAMADHANI
Pilihan editor: BRI Targetkan Alokasikan KUR Rp 207 Triliun di 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.