Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Jawaban PUPR Soal Rencana Kenaikan Tarif Jalan Tol di Tahun Ini

PUPR menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan terbaru terkait penyesuaian tarif sejumlah ruas jalan tol.

15 September 2022 | 21.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan terbaru terkait penyesuaian tarif sejumlah ruas jalan tol.

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan sejauh ini belum ada Keputusan Menteri PUPR terbaru terkait penyesuaian tarif tol.

Menurut Endra, apabila nantinya terdapat usulan penyesuaian tarif tol, maka pihaknya akan menyampaikan rekomendasi untuk diberikan persetujuan atau penundaan. 

"Bisa saja dilakukan penyesuaian [tarif tol] tanpa kenaikan," kata Endra kepada Bisnis, Kamis 15 September 2022.

Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan terdapat lebih dari 30 ruas jalan tol akan mengalami kenaikan tarif di tahun ini.

Untuk diketahui, dasar kenaikan tarif tol diatur Undang-Undang No.38/2004 tentang Jalan agar ada kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Berdasarkan beleid tersebut, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Rencana Tarif Tol Sudah di Meja Menteri PUPR

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan pihaknya telah mengajukan rencana penyesuaian tarif sejumlah ruas tol ke Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Nantinya, keputusan terkait penyesuaian tarif tol akan diterbitkan dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR.

Ruas-ruas yang direncanakan untuk penyesuaian tarif di antaranya adalah Jalan Tol Kunciran-Serpong, Jalan Tol Jagorawi, Jalan Tol Cinere-Jagorawi Seksi 1 dan 2, dan Jalan Tol Jakarta-Merak.

Berdasarkan catatan Bisnis, sepanjang semester I/2022 telah terdapat sejumlah ruas jalan tol yang telah dilakukan penyesuaian tarif yakni Jalan Tol Dalam Kota, Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, Jalan Tol Cikampek-Palimanan, Jalan Tol Pondok Aren-Serpong, Jalan Tol Gempol-Pandaan, Jalan Tol Soreang-Pasir Koja.

Pengamat kebijakan publik mendorong pemerintah untuk tidak melakukan penyesuaian tarif pada sejumlah ruas tol di semester kedua tahun ini guna meredam tekanan terhadap daya beli masyarakat yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan pemerintah sebaiknya menunda penyesuaian tarif jalan tol setidaknya hingga tahun depan atau bahkan hingga 2024. Pasalnya, kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM telah menimbulkan dampak yang luas.

Menurutnya, kenaikan harga BBM tidak hanya memberikan dampak kepada naiknya ongkos logistik dan juga transportasi, tapi juga menyebabkan terjadinya kenaikan harga pangan di dalam negeri.

Selain memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat, penyesuaian tarif tol yang bersifat kenaikan dapat menimbulkan isu kepercayaan publik terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah akan semakin menurun.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus