Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan pergerakan penumpang jarak jauh masih stabil dua pekan menjelang kebijakan larangan mudik berlaku. Selama 13 hingga 19 April 2021, KAI mencatat jumlah penumpang kereta api per hari sebanyak 28 ribu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Volume pelanggan kereta api jarak jauh masih normal, tidak ada peningkatan yang signifikan menjelang dimulainya pemberlakuan pembatasan transportasi kereta api pada 6 sampai 17 Mei 2021,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus pada Selasa, 20 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bila dihitung secara keseluruhan, rata-rata penumpang kereta api jarak jauh sepanjang April 2021 berkisar 30 ribu orang per hari. Sedangkan untuk penjualan tiket keberangkatan 20 April sampai 5 Mei 2021, Joni menyebut belum ada peningkatan yang signifikan.
Adapun tiket yang terjual per hari ini sampai H-1 larangan mudik, kata Joni, baru mencapai 20-30 persen dari total kapasitas yang tersedia. Meski demikian, jumlah transaksi diperkirakan bisa meningkat karena perseroan masih membuka loket penjualan.
Pemerintah melarang angkutan kereta api jarak jauh dan kereta lokal beroperasi selama periode mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selama periode larangan mudik berlangsung, KAI hanya akan mengoperasikan kereta api luar biasa atau KLB. KLB melayani kelompok masyarakat yang memperoleh izin khusus untuk melakukan perjalanan, seperti aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan dinas.
Kelompok lain yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang memiliki keperluan kunjungan terhadap keluarga sakit maupun kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kemudian ibu hamil juga diizinkan melakukan perjalanan dengan satu orang pendamping
Izin pun akan diberikan kepada ibu dengan kepentingan melahirkan. Mereka dapat didampingi oleh dua orang. Selanjutnya, izin perjalanan juga akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Meski angkutan perkeretaapian dilarang beroperasi, Kementerian Perhubungan masih akan mengizinkan empat rute aglomerasi melayani penumpang. Keempat rute tersebut adalah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi termasuk Cikarang-Rangkas. Kemudian, Padalarang-Bandung-Cicalengka; Kutoarjo-Yogyakarta-Solo; dan Lamongan-Surabaya-Sidoarjo-Bangil-Pasuruan-Mojokerto-Gresik.
Kementerian Perhubungan akan mengatur pembatasan dan pengurangan jam operasi. Selain empat rute tersebut, larangan mudik pengoperasian kereta api juga dikecualikan bagi kereta api antar-kota untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan suplai.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA