Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pemerintah Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti. Jokowi menghapus sistem kelas melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Perubahan Sistem Kelas BPJS Kesehatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Rumah Sakit
Di Pasal 103B Ayat 1 disebutkan, penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mulai berlaku secara nasional paling lambat pada 30 Juni 2025. Dalam Perpres, Jokowi memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri dalam menerapkan sistem baru ini. Sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit diperbolehkan menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.
"Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit."
2. Dipertanyakan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. "YLKI mempertanyakan alasan pemerintah yang terkesan memaksakan kehendaknya untuk memberlakukan kelas rawat inap standar," katanya Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, Senin, 13 Mei 2024.
Menurut Rio yang dibutuhkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan saat ini, standardisasi kelas. "Bukan kelas rawat inap standar."
3. Tanggapan Direktur BPJS
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memberikan tanggapan terkait kebijakan penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan, kebijakan tersebut idak berarti penghapusan kelas sepenuhnya.
"Bukan kelas dihapus, tidak begitu, bahwa ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," kata dia saat dihubungi Tempo pada Senin, 13 Mei 2024.
"Jika peserta ingin dirawat yang kelasnya meningkat, diperbolehkan."
4. Kriteria Kelas Rawat Inap
Ketua Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Andie Megantara mengatakan pemerintah telah menyepakati 12 kriteria kelas rawat inap standar (KRIS), yaitu:
- Bahan bangunan rumah sakit harus memiliki porositas yang tinggi.
- Rumah sakit wajib mempunyai ventilasi udara.
- Ada pengaturan khusus mengenai pencahayaan ruangan
- Rumah sakit harus melengkapi tempat tidur dengan minimal dua kotak kontak listrik yang tidak boleh berbentuk percabangan alias sambungan langsung tanpa pengamanan arus.
- Setiap tempat tidur harus memiliki nakas satu buah.
- Rumah setiap ruang perawatan kudu memiliki suhu stabil 20-26 derajat Celcius.
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, dan bersalin).
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur bagi KRIS JKN perlu diatur.
- Ruang perawatan wajib memiliki tirai atau partisi rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
- Ruang perawatan memiliki kamar mandi dalam.
- Kamar mandi harus disesuaikan dengan standar aksesibilitas.
- Tiap rumah sakit harus memiliki outlet oksigen.
DANIEL A. FAJRI | ANNISA FEBIOLA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA