Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi tugas baru kepada Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut ditunjuk untuk memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Komite ini punya dua tugas, pertama yaitu menyepakati dan menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan.
"Dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek," demikian bunyi Pasal 3A pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.
Penunjukan Luhut untuk memimpin komite diatur dalam Perpres 93 ini, menggantikan aturan lama yaitu Perpres 107 Tahun 2015. Beleid ini diteken Jokowi pada 6 Oktober 2021.
Sebelum aturan baru ini terbit, pembengkakan biaya pada proyek ini sudah mencuat yang nilainya mencapai Rp 27 triliun. Porsi terbesar bengkaknya biaya proyek itu terjadi di sisi konstruksi atau EPC dan pembebasan lahan.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KAI Salusra Wijaya menyebut pembebasan lahan untuk proyek sepur kilat ini cukup sulit. Lantaran jalur yang dilalui sangat luas dan melewati daerah komersial.
"Bahkan ada beberapa kawasan industri yang digeser, sehingga cukup costly untuk penggantian," kata dia dalam rapat bersama Komisi Perhubungan DPR, Rabu, 1 September 2021
Perpres 93 merinci kenaikan atau perubahan biaya diatasi komite meliputi dua aspek. Pertama, perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan yang menggarap proyek. Kedua, penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan.
Lalu tugas kedua komite yaitu menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan. Dukungan yang dimaksud juga bila terjadi cost overrun.
Bentuk dukungan yang bisa diberikan ada dua. Pertama, rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN untuk keperluan proyek. Kedua, pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN dalam hal diperlukan.
"Untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat Jakarta-Bandung," demikian bunyi Pasal 3A ayat 2.
Adapun ketentuan lebih lanjut soal komite ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Kemaritiman.
Perusahaan patungan menjadi fokus karena Jokowi mengubah susunan penggarap proyek ini. Lewat Perpres 93, Jokowi menetapkan PT Kereta Api Indonesia (persero) sebagai pimpinan konsorsium BUMN, menggantikan PT Wijaya Karya (persero) Tbk.
Sementara, susunan anggota konsorsium masih sama. Selain KAI dan Wijaya Karya, ada juga PT Jasa Marga (persero) Tbk dan PT Perkebunan Nusantara VIII. "Konsorsium BUMN dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan," demikian bunyi Pasal 1 ayat 2 di Perpres 93.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini