Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Jokowi Panggil Sri Mulyani saat Heboh Demo Revisi UU Pilkada

Presiden Jokowi memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis siang, 22 Agustus 2024.

22 Agustus 2024 | 17.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis siang, 22 Agustus 2024. Pertemuan Jokowi dan Sri Mulyani terjadi di tengah pengawasan ketat publik terhadap pemerintah dan DPR di tengah wacana pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri Mulyani tidak memberikan satu patah kata pun ketika ditanya sebelum masuk pintu depan Istana Negara pada pukul 15.20 WIB. Mobil dinas Bendahara Negara keluar melalui akses lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan belum mengetahui isi pembahasan Sri Mulyani dan Jokowi. “Nanti kita lihat ya. Saya harus cari informasi dulu. Pembicaraan di dalam kan kita tidak langsung tahu seperti itu,” katanya ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis siang.

Jokowi tetap berkegiatan di Istana saat Dewan Perwakilan Rakyat digeruduk massa kawal putusan MK. Pada pagi hari sekitar pukul 9.00 WIB, Jokowi bertemu dengan Pj Gubernur Nana Sudjana. Setengah jam kemudian kepala negara menerima kunjungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Namun, kepala negara batal menghadiri agenda Pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan dalam rangka Hari Indonesia Menabung di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis siang, 22 Agustus 2024. Acara itu harusnya digelar pukul 14.00 WIB.

Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana belum merespons saat ditanya alasan Jokowi membatalkan agenda siang ini. Sementara Hasan Nasbi juga belum bisa menjawab soal ini.

Rencananya DPR akan menggelar rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024, untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, hanya segelintir anggota DPR RI hadir dalam rapat tersebut. Mayoritas fraksi di DPR mencakup partai pendukung Pemerintah Jokowi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan penundaan rapat didampingi pimpinan DPR lain, yakni Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Dasco mengatakan hanya 89 hadir dan izin 87 orang. Oleh karena itu, DPR RI akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi.

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi apabila Revisi UU Pilkada belum disahkan sampai pendaftaran calon pada akhir agustus ini. “Seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-Undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.

Revisi UU Pilkada buatan DPR bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dua hari lalu, Mahkamah mengubah ketentuan Pilkada yang membolehkan partai yang tak memenuhi 20 persen kursi di parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah.

Ketentuan kedua soal batas usia calon kepala daerah 30 tahun saat penetapan. Dua ketentuan di MK sebelumnya membuyarkan skenario politik Koalisi Indonesia Maju yang didukung mayoritas partai pendukung pemerintah dan membuat anak bungsu Presiden Jokowi tak bisa menjadi calon kepala daerah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus