Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang H-2 pencoblosan Pemilu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan keputusan tentang kenaikan tunjangan kinerja atau tukin pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Keputusan yang ditandatangani pada Senin, 12 Februari 2024 itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketentuan tersebut sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya mulai berlaku pada 15 Desember 2017.
“Menimbang: b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti,” dikutip dari Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Rincian Tunjangan Kinerja Bawaslu Terbaru
Berikut rincian tukin terbaru bagi pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu berdasarkan kelas jabatannya:
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000.
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000.
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000.
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000.
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000.
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000.
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000.
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000.
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000.
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000.
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.
Selanjutnya: Besaran tunjangan kinerja di lingkungan Setjen Bawaslu
Sementara itu, tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu sebelumnya sebagaimana Perpres Nomor 122 Tahun 2017 sebagai berikut:
- Kelas jabatan 17: Rp24.930.000.
- Kelas jabatan 16: Rp17.413.000.
- Kelas jabatan 15: Rp12.518.000.
- Kelas jabatan 14: Rp9.600.000.
- Kelas jabatan 13: Rp7.293.000.
- Kelas jabatan 12: Rp6.045.000.
- Kelas jabatan 11: Rp4.519.000.
- Kelas jabatan 10: Rp3.952.000.
- Kelas jabatan 9: Rp3.348.000.
- Kelas jabatan 8: Rp2.927.000.
- Kelas jabatan 7: Rp2.616.000.
- Kelas jabatan 6: Rp2.399.000.
- Kelas jabatan 5: Rp2.199.000.
- Kelas jabatan 4: Rp2.082.000.
- Kelas jabatan 3: Rp1.972.000.
- Kelas jabatan 2: Rp1.867.000.
- Kelas jabatan 1: Rp1.766.000.
Dengan demikian, pegawai Setjen Bawaslu di kelas jabatan 1 kini menerima tukin yang mengalami peningkatan 11,44 persen dibandingkan pada 2017. Sedangkan tukin pegawai dengan kelas jabatan tertinggi, yaitu 17, naik 16,7 persen dari tahun 2017.
Selanjutnya: Gaji pegawai Bawaslu terbaru
Pengaturan gaji pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji PNS diketahui juga mengalami peningkatan sebesar 8 persen setelah diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2024 di Gedung DPR RI, pada Rabu, 16 Agustus 2023 lalu.
Berikut rincian gaji PNS terbaru sebagaimana PP Nomor 5 Tahun 2024 berdasarkan masa kerja golongannya (MKG):
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.
- Golongan IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
AMELIA RAHIMA SARI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Panglima TNI Minta Kenaikan Tukin hingga 80 Persen, Menpan RB Sebutkan Sejumlah Syarat