Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menegaskan bahwa tidak akan ada bantuan sosial atau Bansos dari pemerintah untuk pelaku judi online. “Nggak ada, nggak ada (Bansos untuk pelaku judi online),” kata Jokowi usai meninjau Program Bantuan Pompa Air, Karanganyar, 19 Juni 2024, dikutip dari keterangan video.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan Jokowi itu menanggapi polemik tentang wacana pemerintah untuk memberikan Bansos pada keluarga pelaku penjudi online. Wacana tersebut sempat menuai polemik karena pada dasarnya judi adalah perbuatan melanggar hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wacana pemberian bantuan sosial atau Bansos untuk pelaku judi online awalnya dilempar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Kamis, 13 Juni 2024. Warganet heboh di media sosial menanggapi ide tersebut.
Gagasan pemberian Bansos untuk keluarga penjudi online menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Muhadjir sebagai Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto dalam struktur tim ad hoc tersebut.
“Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima Bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," kata Muhadjir mengklarifikasi pernyataan di Istana setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin, 17 Juni 2024.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengkritik wacana pemberian Bansos untuk keluarga pelaku judi online. Menurut Fitra, pemberian Bansos bagi pelaku judi online sama saja dengan merelakan uang negara untuk mensubsidi penjudi. Akibatnya, keuangan negara dirugikan karena dibuat untuk berjudi sekaligus jumlah penjudi berpotensi meningkat.
“Bansos tersebut bisa memicu kenaikan penjudi baru karena dampaknya ditanggung negara,” ujar Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan.
Kendati ada proses seleksi untuk memilih keluarga penjudi yang dimasukkan ke Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagai pintu masuk mendapatkan Bansos, namun tetap saja tidak ada jaminan uang Bansos tersebut tidak akan digunakan untuk modal berjudi.
Alih-alih memberikan Bansos untuk penjudi, Gurnadi menilai pemerintah lebih baik membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk menyelesaikan akar permasalahan kemiskinan. Hal itu juga bakal mengurangi pelaku judi online. Sebab kondisi perekonomian yang sulit karena tidak adanya lapangan pekerjaan adalah salah satu penyebab masyarakat mudah tergiur oleh iklan judi.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda juga menilai judi online sudah membuat negara rugi sehingga mereka tidak layak diberi Bansos. “Mereka yang melakukan judi online secara sadar melanggar aturan negara. Mereka tidak bisa disebut korban,” kata Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, dihubungi pada Selasa, 18 Desember 2024.
Nailul berpendapat keluarga penjudi online tidak masuk kriteria Bansos. Sesuai surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013, penerima Bansos hanya masyarakat yang masuk kategori miskin atau miskin ekstrem.
Pendapat berbeda diungkapkan Sosiolog Universitas Negeri Jakarta, Asep Suryana, menilai rencana pemerintah untuk memberi bantuan sosial kepada keluarga penjudi online merupakan hal yang lumrah. Secara normatif negara dianggap harus hadir mengintervensi individu yang terdampak judi online.
Dosen program studi ilmu Sosiologi Universitas Negeri Jakarta, Asep Suryana, menjelaskan Bansos yang dimaksud oleh Muhadjir ini sebagai bentuk perlindungan ekonomi. Akademisi lulusan Universitas Indonesia ini mengatakan, selain perlindungan ekonomi, pemerintah juga harus aktif merehab korban judi online.
“Judol itu kan ada problem psikososial. Kalau orang kecanduan judi online dia akan berusaha menyenangkan sendiri nggak berpikir panjang,” kata Asep dihubungi pada Selasa, 18 Juni 2024. “Kalau menguras harta sampai jatuh miskin, maka negara harus intervensi supaya keluarga dan anak bisa hidup layak.”
Pilihan Editor: FITRA Menolak Rencana Bansos untuk Pelaku Judi Online