Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jokowi Teken Perpres Nilai Ekonomi Karbon, Apa Tujuannya?

Masyita Crystallin, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan beberapa tujuan dari terbitnya Perpres tentang Nilai Ekonomi Karbon.

3 November 2021 | 15.24 WIB

Presiden Joko Widodo menjadi pembicara pada sesi World Leaders Summit on Forest and Land Use di Scotish Event Campus di KTT Perubahan Iklim PBB (COP26) di Glasgow, Skotlandia, Britania Raya, Selasa 2 November 2021. ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Kepresidenan/Lukas/Handout
Perbesar
Presiden Joko Widodo menjadi pembicara pada sesi World Leaders Summit on Forest and Land Use di Scotish Event Campus di KTT Perubahan Iklim PBB (COP26) di Glasgow, Skotlandia, Britania Raya, Selasa 2 November 2021. ANTARA FOTO/Biro Pers dan Media Kepresidenan/Lukas/Handout

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Masyita Crystallin, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan beberapa tujuan dari terbitnya Peraturan Presiden atau Perpres tentang Nilai Ekonomi Karbon. Salah satunya yaitu untuk mempertegas Indonesia sebagai negara destinasi investasi hijau.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, Perpres ini akan melengkapi sederet kebijakan yang digunakan untuk pengendalian perubahan iklim. Sekaligus, sebagai sumber pendanaan untuk menciptakan ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sehingga Indonesia akan semakin menarik di mata investor dunia,” ungkap Masyita. dalam keterangan resmi, Rabu, 3 November 2021.

Selain itu, Masyita menyebut Perpres ini juga mempertegas komitmen Indonesia dalam perubahan iklim. Mulai dari penurunan emisi karbon pada 2030 dan nol emisi pada 2060.

Sebelumnya, Perpres ini telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 29 Oktober, sebelum bertolak ke Glasgow, Skotlandia. Di sana, Jokowi menghadiri konferensi tingkat tinggi perubahan iklim atau KTT COP26 pada 1-2 November 2021.

Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim Indonesia Sarwono Kusumaatmadja membenarkan keluarnya Perpres ini. "Dengan langkah di atas dan posisi Indonesia sebagai Ketua G20, Indonesia bisa berposisi dan punya peran bagus (di COP26)," kata Sarwono, Sabtu 30 Oktober 2021.

Di luar itu, Masyita menyebut pemerintah telah menyiapkan berbagai mekanisme untuk mendorong investasi energi bersih dan mengurangi emisi karbon dioksida kendaraan bermotor. Caranya melalui kebijakan seperti insentif pajak untuk energi bersih,, pengembangan teknologi bersih, penandaan anggaran, dan Mekanisme Transisi Energi (ETM).

Sementara dari sektor keuangan, Masyita menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan. Kategori usaha ini akan menjadi acuan untuk pengelompokan sektor usaha hijau pada industri keuangan.

"Pengkategorian ini diharapkan meningkatkan portofolio layanan dalam pengembangan keuangan berkelanjutan," kata dia.

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus