Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jokowi Terbitkan Aturan Cadangan Penyangga Energi, DEN Sebut Perlu Anggaran Rp 70 Triliun

Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

11 September 2024 | 14.35 WIB

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam pembukaan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dengan dukungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) menggelar ISF 2024 yang dihadiri sekitar 8.000 peserta dari 50 negara sebagai ajang bertukar pikiran, menawarkan solusi, dan berbagi praktik terbaik dalam aksi iklim. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Perbesar
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam pembukaan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Kamis 5 September 2024. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dengan dukungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) menggelar ISF 2024 yang dihadiri sekitar 8.000 peserta dari 50 negara sebagai ajang bertukar pikiran, menawarkan solusi, dan berbagi praktik terbaik dalam aksi iklim. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Beleid ini menjadi payung hukum untuk mencapai ketahanan nasional. Adapun jenis energi yang masuk dalam Perpres 96, yaitu bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline), lietefied petroleum gas (LPG), dan minyak bumi.

Lantas, berapa biaya yang diperlukan untuk membangun dan mengelola cadangan energi tersebut?

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, butuh anggaran kurang lebih Rp 70 triliun untuk merealisasikan hal tersebut. "Itu sampai 2025. Disesuaikan dengan keuangan negara setiap tahun nanti," kata Djoko ketika ditemui usai acara diskusi Masa Depan Energi RI, Jaga Ketahanan Demi Kedaulatan di Auditorium Bank Mega, Jakarta, Rabu, 11 September 2024.

Untuk memulai merealisasikan CPE, Djoko mengatakan pihaknya akan mengajukan proposal untuk feasibility study (FS) atau studi kelayakan. Studi ini dilakukan untuk mengecek depot-depot yang masih memiliki kapasitas berlebih.

"Kalau masih ada, itu kami anggarkan untuk sewa," kata Djoko. "Kedua, kami inventarisasi tangki-tangki yang idle, perlu uang berapa untuk perbaikan."

Studi kelayakan berikutnya dilakukan untuk menemukan lokasi yang tepat untuk penyimpanan. Menurut Djoko, kawasan dekat pelabuhan bisa menjadi pilihan. "Ada juga pertimbangan yang dekat dengan titik impor, supaya tidak jauh bawanya," kata dia.

Kendati begitu, menurut Djoko, hasil studi yang akan dipilih adalah yang paling ekonomis. Setelah itu, anggaran ditetapkan. Ia berujar, masih ada waktu untuk melakukan serangkaian tahap ini hingga 2035 mendatang.

"Kalau sampai 2035, sekitar Rp 70 triliun. Tapi juga tergantung nanti hitungan kurs-nya akan berapa," kata Djoko. 

Perpres Nomor 96 Tahun 2024 ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 September 2024. Pasal 2 aturan ini menyebut CPE sebagai barang milik negara berupa persediaan. Penyediaan CPE bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional. Selain itu, untuk mengatasi krisis energi dan darurat energi serta melaksanakan pembangunan berkelanjutan.

PIlihan Editor: Segini Harta Gus Ipul yang Menjabat Mensos Selama Satu Bulan di Kabinet Jokowi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus