Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Judi Online: Pemain dari Tentara sampai Wartawan, Sedot Rp600 T dalam 3 Bulan

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diketahui sebanyak 168 orang wartawan yang terjerat judi online.

26 Juni 2024 | 09.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Judi Online berhasil mengungkap penjudi daring berasal dari beragam latar belakang, mulai dari polisi, tentara, wartawan hingga PNS dari bermacam lembaga dan kementerian.

"Untuk kementerian-kementerian ada TNI, Polri, dan lainnya. Itu sudah kami serahkan nama-namanya kepada kepala lembaga," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Perjudian Daring, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa, 25 Juni.

Secara khusus, Hadi menyoroti penjudi online yang berasal dari latar belakang profesi wartawan. Ia mengatakan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diketahui sebanyak 168 orang wartawan yang terjerat judi online.

Nilai transaksi judi online itu, kata dia, mencapai satu miliar rupiah. "Profesi wartawan, itu ada 164 orang ya berdasarkan data dari PPATK dan transaksinya itu sampai dengan 6.899. Jumlah uangnya Rp1.477.160.821 dan siapa-siapa namanya juga ada. Ada lengkap," kata Hadi.

Dia mengatakan, satgas yang dipimpinnya terus melakukan beragam upaya untuk memberantas judi online, termasuk menangkap selegram asal Banten yang mempromosikan judi online.

"Kedua, pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama, 1EWNXBET dan W88 dan Liga Ciputra, serta 18 tersangka ditangkap dalam 3 pengungkapan," ujar dia.

Dari beragam upaya yang dilakukan, kata dia, Satgas Judi Online berfokus menyelamatkan rakyat Indonesia dengan mengungkap nama-nama mereka yang terlibat.

"Yang penting, pertama saatnya menyelamatkan rakyat Indonesia dulu," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Judi Online, Budi Arie Setiadi mengatakan dalam kementerian yang ia pimpin pun terdapat beberapa pegawai yang terjerat judi online.

"Hari Kamis nanti kita mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang juga terpapar, jumlahnya ada di Kominfo sendiri,” ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, penjudi online tidak serta merta akan diproses hukum, karena Satgas memilih langkah persuasif. Untuk saat ini, mereka diperlakukan sebagai korban sekaligus pelaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedot Rp600 Triliun dalam 3 Bulan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi online di Indonesia dalam kurun triwulan pertama 2024 telah mencapai Rp 600 triliun. Jumlah tersebut bahkan melampaui besaran transaksi judi online selama setahun penuh kurun 2023 yang “hanya” senilai Rp 327 triliun.

“Masuk di 2024 triwulan pertama ini sudah Rp 600 trilun,” kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi online bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Satgas judi menyita beberapa alat bukti pada tiga situs sindikat judi online. "Dilakukan penyitaan dua akun platform perdagangan  kripto dengan jumlah aset Rp 13,5 miliar," ujar Kabareskim  Polri, Komjen Wahyu Widada,  dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 21 Juni 2024.

Tiga situs judi online tersebut adalah  1XBET, Liga Ciputra dan W88. Selain menyita dua aset kripto, Satgas juga menyita antra lain: uang tunai Rp 4,7 miliar, 3 mobil, 114 gawai, 96 buku rekening, 145 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 9 laptop, 5 unit token  dan satu set perhiasan emas. "Dari 3 website ini  perputaran uangnya  senilai Rp 1 triliun 41 miliar," ujar Wahyu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus