Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kabar Kepulauan Widi Dilelang, Tito Karnavian: Tujuannya Bukan Buat Dijual

Tito menilai langkah LII mencari investor asing di Kepulauan Widi diperbolehkan karena bukan bersifat jual-beli.

5 Desember 2022 | 13.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan masalah lelang Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Tito tak menampik ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan pihak swasta untuk mengelola laut tersebut sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, itu pada 2015 ada MoU (memorandum of understanding) antara LII (PT Leadership Islands Indonesia) yang berpusat di Bali," ucapnya saat ditemui di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tito, pemilik LII adalah orang Indonesia yang tinggal di Bali. LII ingin mengembangkan kawasan Kepulauan Widi sebagai wisata berbasis ecotourism dengan berbagai fasilitas, seperti diving, snorkeling, dan lainnya. Rencana pengemnbangan pulau tersebut, menurut Tito, akan mendorong sektor pariwisata.

Terlebih Kepulauan Widi tersebut kosong alias tidak ada orang yang bermukim di sana. Kendati demikian, Tito menegaskan pengembangan pariwisata di Pulau Widi harus sesuai dengan ketentuan. Di antaranya, penggunaan lahan sekitar 30 persen untuk konservasi.

Namun, LII yang memiliki izin pengelolaan selama 30 tahun itu, dalam tujuh tahun terakhir, tidak melakukan pengembangan apa pun. "Mungkin dia kekurangan modal sehingga kemudian dia belum kembangkan," kata Tito.

Karena itu, LII akhirnya mencari pemodal asing. Tito menyebut investor bukan melakukan jual-beli atau lelang, seperti kabar yang beredar. "Tujuannya bukan lelang buat dijual. Tujuannya untuk menarik investor asing. Nah, itu boleh-boleh saja," kata dia.

Tito menilai langkah LII mencari investor asing itu diperbolehkan. Hal yang tidak diperbolehkan, kata dia, adalah jika pemilik perusahaan merupakan warga negara asing. Artinya, kata dia, tidak masalah apabila modal yang disuntikan dari luar negeri itu dikelola oleh perusahaan Indonesia

"Selama ini kan banyak yang sudah melakukan seperti itu," ucapnya. 

Adapun yang perlu dicermati saat ini, menurut Tito, adalah persentase lahan yang digunakan untuk konservasi. Ketentuan itu, kata dia, telah diatur dalam undang-undang. Selain itu, dia menganggap perlu ada penelaahan kebutuhan daerah, seperti lapangan kerja, pembangunan yang berkelanjutan, dan lainnya. 

Dia berharap langkah yang diambil oleh LII tidak melawan hukum yang ada, baik soal kepemilikan permodalan, dan pembangunannya. Di sisi lain, ucap Tito, LII kemungkinan perlu memperpanjang MoU dengan pemerintah daerah.

Kemudian, LII harus meminta persetujuan pemerintah pusat terutama dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLH), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perihal konservasi.Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak manapun secara utuh. Ia berujar pemerintah Indonesia pun telah memiliki peraturan perundangan soal itu.

Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” kata Jodi, 23 November lalu. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus