Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kadin Indonesia Bentuk Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis

Kadin Indonesia fasilitasi penyelesaian sengketa bisnis lewat lembaga mediasi baru. Layanan ini gratis bagi UMKM.

8 Mei 2024 | 21.03 WIB

Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, dan Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM di acara peluncuran Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia, Rabu, 8 Mei 2024. Dok. Kadin
Perbesar
Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin Indonesia, dan Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM di acara peluncuran Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia, Rabu, 8 Mei 2024. Dok. Kadin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin meluncurkan Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI) sebagai medium penyelesaian sengketa bisnis. Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan mediasi menjadi jalan tengah penyelesaian konflik. "Bisa menghasilkan win-win solution," ujarnya di Kantor Kadin, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selama ini konflik diselesaikan lewat pengadilan sehingga pilihannya hanya kalah atau menang. Sedangkan dengan mediasi menurutnya bisa menyelesaikan konflik lebih efisien. Arsjad menambahkan, penyelesaian sengketa lewat jalur peradilan kerap memakan waktu sedangkan bisnis terus berjalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kehadiran lembaga mediasi ini menurutnya juga tak cuma jadi tempat penyelesaian sengketa semata. Namun bisa menjadi sarana membangun dunia usaha yang damai dan berkesinambungan. "Dengan komitmen yang kuat dan strategi yang tepat, kita bisa menciptakan iklim bisnis yang inklusif, berkelanjutan, dan kolaboratif," ujarnya.

Mediasi di lembaga ini akan difasilitasi mediator yang berasal dari Kadin dan juga berbagai elemen lain yang akan digaji khusus. Proses mediasi penyelesaian tiap sengketa ditargetkan bisa selesai maksimal 30 hari.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara Harjono mengatakan, ada dua layanan yang ditawarkan LMSB-KI, yaitu mediasi komersial dan mediasi pro bono atau gratis untuk usaha mikro, kecil dan menengah.

Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia nantinya dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota Kadin dan pengusaha Indonesia, baik dari skala kecil, menengah, hingga besar. Layanan ini menurutnya sudah dibuka sejak Rabu, 8 Mei 2024. Selama Mei, tidak akan ada biaya pendaftaran alias gratis. Namun, di bulan berikutnya pendaftaran untuk mediasi ini bakal dikenakan Rp 1 juta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus