Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kadin Minta Satgas Pemberantasan Impor Ilegal Melibatkan Kepolisian dan Bea Cukai

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta satgas pemberantasan impor ilegal melibatkan kepolisian dan bea cukai.

15 Juli 2024 | 16.56 WIB

Yukki Nugrahawan Hanafi. Foto : Interport
material-symbols:fullscreenPerbesar
Yukki Nugrahawan Hanafi. Foto : Interport

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta satgas pemberantasan impor ilegal yang akan dibentuk pemerintah melibatkan kementerian dan lembaga lain. Pihak-pihak lain diperlukan sesuai kewenangan mereka dalam pembatasan impor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan satgas harus melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk urusan border. Dalam hal impor bahan baku, satgas harus melibatkan Kementerian Perindustrian dan Kemenperin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami menyarankan itu harus melibatkan kementerian lain,” kata Yukki, ditemui di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juli 2024.

Yukki menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kerja satgas. Dalam hal ini, satgas bisa menggandeng kepolisian. Setelah satgas beroperasi dan menemukan kecurangan, dia mengatakan para pelaku harus ditindak secara hukum.

Dia mengklaim, pemerintah telah mengantongi angka selisih data impor antara di dalam negeri dan negara eksportir. Menurut dia, ada perbedaan angka di antara kedua data itu. Karena itu, kata dia, satgas akan memantau impor ilegal yang terjadi di tujuh sektor, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

Impor ilegal kini telah membuat Yukki khawatir. Dia mengaku mengetahui ada kemeja impor yang dijual seharga Rp100 ribu untuk tujuh potongnya. Menurut dia, harga itu mustahil mengingat harga bahan baku dan ongkos yang diperlukan. “Kita harus proteksi teman-teman (UMKM) sesuai aturan yang berlaku secara global,” kata dia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas sebelumnya mengatakan akan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan impor ilegal. Kebijakan ini muncul setelah dia menerima kedatangan sejumlah asosiasi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.

“Nanti mungkin kita akan bentuk satgas bersama asosiasi, kita ajak teman-teman DPR sama lembaga konsumen untuk lihat ke pasar,” ujar Zulhas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus