Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik MS Glow Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 angkat bicara soal putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow dalam sengketa merek "MS Glow".
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menaggapi putusan tersebut, suami dari Shandy Purnamasari ini menyatakan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA. "Kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Juragan 99 kepada Bisnis, dikutip Kamis, 14 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Awalnya ia mengaku kaget dengan putusan hakim tersebut karena "MS Glow" sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham sejak 2016. MS Glow, kata Gilang, juga sudah berdiri terlebih dahulu pada tahun 2013. Sedangkan pihak yang mengajukan sengketa merek dengannya baru berdiri pada tahun 2021.
"Kami terkejut dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya karena merek MS Glow sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2106," kata Gilang. Selain itu, sudah ada putusan PN Medan yang memenangkan MS Glow.
Menurut dia, tak masuk akal merek yang lebih dulu malah meniru merek yang belakangan hadir. "Sementara brand lawan baru muncul pada 2021. Bagaimana mungkin yang pertama dikatakan meniru yang kedua? Argumen kami ini sebelumnya sudah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Medan," kata Juragan 99.
Pengadilan Niaga Surabaya sebelumnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang "MS Glow".
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," tulis putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya seperti dikutip, Rabu, 13 Juli 2022.
Sebelumnya, PS Glow mengajukan permohonan sengketa merek ke Pengadilan Niaga Surabaya, Jawa Timur. Permohonan tersebut ditujukan ke enam pihak yang terkait merek MS Glow yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Gugatan bernomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu didaftarkan pada Selasa, 12 April 2022. PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow sebagai penggugat diwakili oleh kuasa hukum Edy Hartono.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya dalam putusannya menegaskan bahwa penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS Glow” dan Pstore Glow” yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyebut bahwa Gilang Widya yang sering dijuluki crazy rich asal Malang tersebut dan lima tergugat lainnya secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS Glow” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “Ps Glow” dan merek dagang “Pstore Glow”.
Meski begitu, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya tak mengabulkan seluruh nilai ganti rugi yang diajukan oleh PS Glow sebesar Rp 360 miliar. Majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek "MS Glow".
BISNIS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.