Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kaleidoskop 2022: Kisruh Pertambangan Sepanjang Tahun, dari Wadas sampai Sangihe

Lima masalah tambang menjadi sorotan oleh publik karena langsung bersingungan dengan masyarakat dalam kaleidoskop 2022.

30 Desember 2022 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sengkarut persoalan di sektor pertambangan masih jamak terjadi sepanjang 2022. Lima masalah tambang menjadi sorotan oleh publik karena langsung bersingungan dengan masyarakat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada awal 2022, masalah lahan pertambangan di Desa Wadas mengawali deretan sengkarut tersebut. Dugaan tindakan represif oleh aparat kepada warga penolak tambang dikritik banyak pihak. Isu-isu tambang lainnya, seperti penolakan warga terhadap tambang emas Sangihe, tambang emas di Trenggalek, dan masalah-masalah di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua muncul berikutnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian pada akhir tahun, pernyataan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka soal beking tambang ilegal di Klaten turut meramaikan pemberitaan. Berikut ini lima masalah tambang yang menjadi sorotan selama 2022. 

1. Kisruh Tambang Wadas

Polemik pembukaan lahan pertambangan andesit di Desa Wadas, Jawa Tengah, mengawali isu sengkarut tambang sepanjang 2022. Pada Februari lalu, warga Desa Wadas yang menolak proyek pertambangan di desanya dikepung polisi. Dugaan tindakan represif terjadi menjelang pengukuran tanah untuk pembukaan lahan. Sejumlah warga ditangkap ap=parat. 

Kisruh tambang di Desa Wadas masih terus terjadi meski masalah itu bergulir sejak 2017. Warga Desa Wadas menolak pembukaan lahan tambang karena khawatir pekerjaan ini bakal menimbulkan bencana ekologi pada masa mendatang, seperti kekeringan sumber mata air dan longsor. 

Adapun batuan andesit di desa tersebut akan dikeruk untuk bahan baku proyek pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional (PSN) pemerintah. Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas, Insin Sutrisno, telah meminta Gubernur Jawa Tengah Pranowo dan Kapolda Jawa Tengah menghentikan rencana pertambangan serta menyetop pengukuran lahan.

“Kami juga meminta (Gubernur dan Kapolda) menarik aparat kepolisian dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap Desa Wadas,” kata Insin Februari lalu. 

Dokumen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diterima Tempo pada November 2021 menunjukkan 114 hektare lahan di Desa Wadas akan dibuka untuk tambang andesit. Jumlah itu seperempat dari total luas Desa Wadas. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak mengklaim berdasarkan hasil penelitian batuan di Wadas, cadangan batu hitam di desa itu memenuhi syarat teknis sebagai material timbunan Bendungan Bener. 

Pemerintah pun berencana mengeruk batuan andesit sebanyak 16,9 juta kubik di Wadas sebagai material utama untuk pembangunan dinding tanggul Bendungan Bener. Jumlah itu dua kali lipat dari angka riil kebutuhannya sebanyak 8,47 juta kubik. Mundur dua tahun dari target pengoperasian yang semula ditetapkan pada 2023, waduk ini diklaim akan menjadi yang paling besar di Asia Tenggara. 

Masalah tambang Wadas tak hanya berhenti di potensi bencana. Proyek tambang andesit ini  sonder izin usaha pertambangan (IUP). Berdalih bagian dari PSN, pemerintah hanya mengantongi izin penetapan lokasi (IPL) Bendungan Bener sebagai bekal mengeruk batuan hitam di perut Wadas. Sengkarut perizinan juga menjadi salah satu dasar warga Wadas menolak proyek pertambangan di desanya. Sampai akhir tahun ini, warga masih terus menyerukan penolakan terhadap proyek tersebut.

Selanjutnya, Blok Wabu....

2. Masalah Blok Wabu Papua

Persoalan di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua, belum juga selesai. Pada Maret 2022, Amnesty Internasional menemui sejumlah pejabat negara untuk melaporkan temuan mereka tentang adanya dugaan pelanggaran HAM dalam rencana penambahan Blok Wabu. Amnesty mendesak Indonesia segera menyetop proyek lantaran berisiko meningkatkan konflik.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. Sebelumnya, dalam laporan yang diterbitkan pada 21 Maret 2022 dengan judul "Perburuan Emas: Rencana Penambangan Blok Wabu Berisiko Memperparah Pelanggaran HAM di Papua”, Amnesty mendokumentasikan pertambahan jumlah aparat keamanan yang mengkhawatirkan di Kabupaten Intan Jaya sejak 2019.

Amnesty International mengidentifikasi 17 pos yang ditempati oleh aparat keamanan di Distrik Sugapa, ibu kota Intan Jaya. Berdasarkan wawancara yang dilakukan Amnesty, hanya dua dari 17 pos tersebut yang sudah ada sebelum Oktober 2019. Sugapa adalah lokasi tempat rencana penambangan emas Blok Wabu, dataran tinggi yang dihuni orang asli Papua, dan sebagian besar milik suku Moni.

Menurut estimasi resmi, kata Amnesty International, Blok Wabu menyimpan sekitar 8,1 juta ons emas dan menjadikannya salah satu dari lima cadangan emas terbesar di Indonesia. Penambahan ini beriringan dengan 12 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat keamanan. Laporan ini juga mengungkap bagaimana OAP di Intan Jaya mengalami peningkatan pembatasan kebebasan bergerak, serta pemukulan dan penangkapan yang rutin.

MIND ID sempat mengklarifikasi kabar penguasaan wilayah tambang di Blok Wabu. Per Oktober 2021, Holding BUMN industri pertambangan ini memastikan perusahaan belum memperoleh penugasan untuk memegang izin konsesi tambang. Blok Wabu atau yang sering disebut sebagai ‘gunung emas’ ini pernah dimiliki oleh perusahaan tambang, PT Freeport Indonesia. Blok Wabu dulunya masuk konsesi PT Freeport Indonesia berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangi pada 1991.

Tony Wenas, Presiden Direktur Freeport Indonesia, mengatakan Blok Wabu awalnya merupakan bagian dari Blok B dalam kontrak karya milik perusahaan yang lalu. Freeport Indonesia pun telah melakukan eksplorasi blok dengan wilayah total 200 ribu hektare tersebut, tetapi memutuskan tidak tertarik untuk melakukan penambangan.

Menurutnya, Freeport Indonesia telah melepas dan menyerahkan kembali Wilayah Kerja Wabu kepada pemerintah sebelum 2018. Namun, pemerintah baru secara resmi menyatakan hal tersebut dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus pada 21 Desember 2018, bahwa wilayah tambang Freeport hanya 9.900 hektare yang dulu dikenal dengan Blok A.

Selanjutnya, tambang emas Sangihe....

3. Gugatan Tambang Emas Sangihe 

Tarik-menarik soal eksplorasi tambang emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, terus berlanjut. Pada Juni 2022, warga Kepulauan Sangihe memenangkan gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado soal tambang emas Sanguhe. Dalam putusannya, PTUN Manado membatalkan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT Tambang Mas Sangihe.

PT TMS mengantongi izin untuk mengekspolitasi Pulau Sangihe dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM-RI sejak Januari 2022. Namun, penolakan terhadap keberadaan perusahaan itu sudah berjalan selama satu tahun lebih.

Tak berhenti di situ, TMS balik mengajukan gugatan melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Selain Jokowi dan Luhut, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace Kapal, Sonny Posungulah, dan Andri Mailoor. Sementara itu, para pihak tergugat adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia, dan Ombudsman RI.

Pihak penggugat meminta hakim agar menghukum tergugat I sampai V untuk mengganti kerugian materiil sejumlah US$ 37 juta. Penggugat pun meminta hakim untuk menghukum tergugat VI, tergugat VII dan tergugat IX untuk mengganti kerugian materiil Rp 31,9 miliar.

Mengacu pada data perusahaan di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, TMS telah mendapatkan izin operasi produksi dalam bentuk Kontrak Karya (KK) dari Menteri ESDM dengan nomor Surat Keputusan SK 163.K/MB.04/DJB/2021. Dalam SK tersebut, TMS mengantongi izin operasi selama 33 tahun yang mulai berlaku sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054.

Bila melihat dari sisi kepemilikan saham, Sangihe Gold Corporation dengan asal negara Kanada memegang 70 persen. Adapun, 30 persen saham dipegang oleh perusahan Indonesia, yakni PT Sungai Belayan Sejati (10 persen), PT Sangihe Prima Mineral (11 persen), dan PT Sangihe Pratama Mineral (9 persen). TMS juga disebut telah memperoleh persetujuan Keputusan Kelayakan Lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada 25 September 2020.

Selanjutnya, tambang emas Trenggalek....

4. Penolakan terhadap Tambang Emas di Trenggalek

Tahun ini Kembali menjadi tahun perjuangan bagi masyarakat yang menolak pertambangan emas di Trenggalek. Oktober lalu, para penolak tambang mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menyuarakan penolakan mereka. Para penolak tambang kbawatir dengan ancaman banjir dan longsor di wilayahnya.

Aliansi masyarakat ini ingin pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk tambang emas milik PT Sumber Mineral Nusantara atau SMN. Adapun PT SMN mengantongi restu eksplorasi sejak 2005. Eksplorasi itu sempat diberhentikan sementara oleh Bupati Trenggalek pada 2014 seusai ada demo masyarakat yang menolak kegiatan eksplorasi di Desa Sumberbening.

Namun ternyata, IUP untuk PT SMN terbit pada 2019. Informasi itu baru diketahui masyarakat pada awal 2021. Dari situlah masyarakat lantas membentuk aliansi dan terus menyuarakan perlawanan. Adapun WALHI juga menyoroti ihwal penerbitan IUP yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032. Walhi melihat, prosedur penerbitan IUP itu tidak tepat.

Izin ini dikeluarkan di rezim RTRW itu. Pada konsensi yang diberikan, tidak ada peruntukan tambang. Dugaan pelanggaran lainnya, perusahaan semestinya menetapkan tanda tapal batas. Namun, PT SMN belum melakukannya.

Selanjutnya, tambang pasir ilegal di Klaten....

5. Marak Tambang Pasir Ilegal di Klaten

Pengujung tahun ini, isu tambang pasir ilegal diungkap oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Melalui Twitter pribadinya, Gibran mengatakan tambang pasir-tambang pasir yang beroperasi di Klaten, Jawa Tengan, dibekingi oleh pihak tertent. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menyatakan informasi serupa. Ia bilang ada beking besar di sana—meski tak disebut jelas siapa beking itu.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan pelaku tambang pasir illegal di Klaten, Jawa Tengah, timbul-tenggelam.  Ia heran dengan para penambang ilegal yang sudah diberantas dan diproses hukum, tapi muncul kembali.

Pemerintah daerah, kata dia, sudah tegas menghadapi kasus-kasus tersebut. “Dari dulu ditertibkan. Muncul, tertibkan, hilang. Nanti tiba-tiba mucul lagi, hilang lagi. Sudah diberi efek jera, ada yang masuk penjara. Tapi yo enggak kapok. Aneh juga,” ujar Sujarwanto.

Menurut dia, tambang ilegal tersebut sebenarnya isu yang sudah ada sebelumnya. Bahkan pihaknya bersama Polda Jawa Tengah rutin melakukan penertiban. Selain itu Dinas ESDM juga membuka pengaduan masyarakat. “Itu selalu masuk, Pak ada tambang di sini, Pak ini izinnya gimana, ya kita langsung cek.”

Tambang ilegal tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Klaten, paling banyak dilakukan di Kecamatan Kelamang karena lokasinya luas. Daerah lainnya di Kecamatan Manisrejo, Kecamatan Jatinom, Kecamatan Tulung, serta di Magelang, yang kerap timbul tenggelam tambang ilegal, khususnya di daerah Lereng Gurung Merapi.

Adapun jumlah titik tambang ilegalnya, dia berujar, tidak tetap. “Terkadang 10 titik, 15 titik, bahkan mungkin juga 25 titik,” tutur Sujarwanto. Angka tersebut memang sempat didata jumlahnya 20 titik misalnya, tapi di lapangan bisa saja berbeda.

 

NABILA NURSHAFIRA | BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus