Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kaleidoskop 2023: Utang BUMN, Transaksi Janggal di Kemenkeu, dan Bunga Pinjol

Sejumlah pemberitaan meramaikan tahun ini, di antaranya utang BUMN, transasksi janggal di Kemenkeu, dan polemik bunga Pinjol.

1 Januari 2024 | 15.22 WIB

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Independen melakukan aksi protes menolak pinjol di Kampus UIN RM Said Surakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Independen melakukan aksi protes menolak pinjol di Kampus UIN RM Said Surakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Utang jumbo badan usaha milik negara atau BUMN menjadi salah satu peristiwa yang menjadi perhatian publik pada 2023. Selain itu, juga ada sejumlah kasus lain yang juga menjadi sorotan masyarakat seperti transaksi janggal ratusan triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan polemik bunga pinjaman online (Pinjol). 

Utang Jumbo BUMN

Publik sempat digegerkan dengan adanya utang sebesar Rp 1.600 triliun yang melilit badan usaha milik negara atau BUMN. Salah satunya adalah utang yang membelit BUMN Karya-perusahaan negara di bidang konstruksi-mencapai Rp 46,21 triliun.

Menteri BUMN Erick Thohir pada September lalu mengatakan, banyak orang melihat utang BUMN sebesar Rp 1.600 triliun itu jumbo, tapi tidak melihat modal sebesar Rp 3.150 triliun. Menurut Erick, menilai kesehatan kondisi keuangan perusahaan akan bias kalau hanya melihat jumlah utang tanpa melihat modal.

Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S. Atmawidjaja mengungkapkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mengirim surat kepada Erick. Basuki meminta uang proyek dari APBN tak digunakan untuk membayar utang BUMN Karya di perbankan. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menanggapi, BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan. Jadi, pembayaran utang sudah pasti tidak langsung APBN.

Transaksi Janggal di Kementerian Keuangan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md pada 8 Maret lalu mengungkapkan transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. 

Dua hari kemudian, Mahfud menuturkan, transaksi tersebut berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023. 

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan transaksi tersebut bukan hasil korupsi pegawai, tapi laporan kasus bea cukai dan perpajakan dari PPATK ke Kemenkeu. Ini karena Kemenkeu berperan sebagai salah satu penyidik TPPU. 

Pada 20 Maret, Mahfud, Ivan, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengadakan rapat soal transaksi janggal temuan PPATK. Jumlah transaksi itu ternyata bertambah menjadi Rp 349 triliun.

Mahfud Md. lantas membentuk Satgas TPPU pada Mei lalu yang mempunyai masa kerja sampai 31 Desember 2023. Satgas ini berfokus menyelidiki transaksi janggal Rp 189 triliun-bagian dari Rp 349 triliun-terkait impor emas. 

Polemik Bunga Pinjol

Bunga pinjaman online atau Pinjol menjadi polemik pada September lalu, usai sebuah utas viral di media sosial X. Utas itu mengungkapkan seorang nasabah lembaga Pinjol bunuh diri karena tak tahan dengan utang yang membengkak dari Rp 9,4 juta menjadi Rp 19 juta.

Pada saat itu, bunga pinjol yang ditetapkan oleh asosiasi adalah 0,4 persen per hari. OJK belum mengatur bunga tersebut karena industri fintech lending masih berkembang. 

Pada awal Oktober, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut pihaknya akan mengatur suku bunga Pinjol.

Pada akhir Oktober, OJK telah menetapkan suku bunga maksimum Pinjol untuk pendanaan produktif maupun konsumtif. Untuk pendanaan produktif, OJK menetapkan bunga Pinjol diturunkan hingga 0,1 persen di 2025 dan 0,067 persen di 2026. Sementara untuk pendanaan konsumtif, suku bunga pinjaman ditetapkan 0,3 persen per hari mulai 2024, lalu turun secara bertahap menjadi 0,2 persen pada 2025, dan 0,1 persen di 2026.

AMELIA RAHIMA | RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI | MOH KHORY | ANTARA

Pilihan Editor: Smelter Nikel Meledak, Aliansi Reforma Agraria: Pemerintah Jangan Asal Undang Investor Asing

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus