Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kasus Pencucian Uang KSP Indosurya, Kejagung: Kami Sudah Serahkan Memori Kasasi, Tinggal Tunggu Saja

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah mengirimkan memori kasasi ihwal kasus pencucian uang oleh KSP Indosurya.

6 Maret 2023 | 16.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah mengirimkan memori kasasi ihwal kasus pencucian uang oleh Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Soal Indosurya kami tinggal menunggu. Kami sudah serahkan memori kasasi, tetapi nanti pengadilan sudah serahkan ke MA (Mahkamah Konstitusi)," tuturnya saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 6 Maret 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Biasanya, kata I Ketut Sumedana, prosesnya akan panjang. Tetapi ia menegaskan Kejaksaan Agung saat ini hanya tinggal menunggu saja. Adapun pemerintah telah mengatakan akan segera melakukan analisis mendalam terhadap dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana oleh Indosurya.

Seperti diketahui, Bos KSP Indosurya, Henry Surya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kemudian mengatakan Pemerintah bakal melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas terdakwa di kasus KSP Indosurya.

"Kami tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah lewat Kejaksaan Agung akan melakukan kasasi," ujar Mahfud, Rabu, 1 Maret 2023

Dia berujar pemerintah akan melakukan analisis mendalam bersama beberapa perguruan tinggi, serta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. Tindakan tersebut, ucap Mahfud, akan dilakukan dalam waktu dekat, yaitu dalam seminggu ke depan.

Mahfud mengaku menyesalkan putusan Mahkamah Agung tersebut. Pasalnya, sudah jelas bahwa sebanyak 23 ribu penggugat bukan merupakan anggota koperasi, melainkan hanya menyimpan uang di KSP Indosurya. 

Karena itu dia menilai hal tersebut merupakan tindakan pencucian uang. Namun, kata Mahfud, Mahkamah Agung malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga mencapai Rp 106 triliun.

RIANI SANUSI PUTRI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus