Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.

16 September 2021 | 17.16 WIB

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Andi Idris Manggabarani telah mengetahui bahwa Melati Bunga Sombe, pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Melati menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito dengan nilai Rp 110 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Andi merupakan pengusaha properti dan salah satu nasabah yang mengaku kehilangan deposito senilai Rp 45 miliar. Hanya saja, Andi tidak percaya bahwa Melati yang hanya sebagai pegawai bagian umum bekerja melakukan pemalsuan ini sendirian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Andi mencurigai ada manajemen BNI yang langsung terlibat. "Saya yakin bisa terjadi ini karena ada permufakatan jahat," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 September 2021.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beberapa nasabah di BNI Makassar mengaku kehilangan deposito. BNI menyebut deposito mereka tidak tercatat di sistem dan melapor ke polisi pada 1 April 2021. Hasilnya, Bareskrim Polri menetapkan Melati dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Tapi, polisi belum menjelaskan jabatan dua tersangka lainnya.

Andi kemudian bercerita bahwa dirinya telah puluhan tahun menjadi nasabah BNI. Bahkan, kata dia, rekening untuk kebutuhan proyek properti hingga hotel miliknya, dibuka di BNI. Andi pun mengaku pernah bertemu dengan Melati. "Saat itu, Melati dan kepala kantor cabang bertemu ke kantor saya," kata nasabah BNI emerald ini.

Singkat cerita pada Juli 2020, Andi meminta BNI untuk menempatkan dana miliknya di tabungan ke rekening deposito. Andi tidak menjelaskan apakah bunga yang tinggi yang ditawarkan menjadi salah satu alasannya untuk membuka rekening deposito. Ia hanya menyebut bahwa kondisi ekonomi yang belum pulih menjadi alasan dirinya menetapkan dana tersebut di deposito.

Artinya, kata Andi, ia sama sekali tidak mentransfer dana baru dari bank lain ke rekening deposito tersebut. Ia hanya meminta pihak bank untuk memindahkan dana miliknya yang sudah ada di BNI ke rekening deposito. Sampai akhirnya pada Februari 2021, Andi tidak bisa mencairkan deposito Rp 45 miliar miliknya untuk keperluan bisnis.

BNI pusat turun tangan dan menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021. Andi ikut diperiksa oleh penyidik Bareskrim sebagai saksi. Setelah itu, barulah Bareskrim menetapkan Melati sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan Melati awalnya menawarkan deposito dengan bunga 8,25 persen kepada para nasabah, termasuk Andi. Setelah disetujui, Melati terlebih dahulu memasukkan dana nasabah ke rekening bisnis di BNI Makassar atas nama para pemilik deposito.

Lalu, Melati menyerahkan slip kepada para deposan untuk ditandatangani dengan alasan akan dipindahkan ke rekening deposito. Sementara itu, Melati dan rekan bisnisnya telah menyiapkan sejumlah rekening bodong untuk menampung dana nasabah. "Dana yang ada di rekening deposan ditarik dalam waktu yang bersama," kata Helmy pada 12 September 2021.

Penyidik Bareskrim menemukan 13 rekening bodong. Sebanyak 7 rekening bodong atas nama PT AAU, 2 untuk ARM, 2 untuk IN, 1 untuk PT A, dan 1 lagi untuk HN. PT AAU tak lain adalah PT Anugrah Aset Utama, yang dipimpin Andi. Andi juga baru tahu dananya dipindah ke rekening bodong ini dari penyidik Bareskrim saat pemeriksaan.

Hal inilah yang membuat Andi curiga. Sebab, tidak mungkin Melati yang hanya pegawai bagian umum bisa menyetujui perpindahan dana miliaran ke rekening bodong tersebut sendirian. "Dia staf biasa, pasti ada yang lebih gede yang memainkannya," kata adik dari mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Jusuf Manggabarani ini.

Masalahnya, BNI menemukan kejanggalan dalam bilyet deposito yang dikantongi Andi. Salah satunya, seluruh bilyet deposito hanya berupa cetakan hasil scan, bukan blanko resmi yang dikeluarkan bank.

Seluruh bilyet tidak juga tidak diteken pejabat bank yang sah. Bahkan, bilyet atas nama PT AAU, perusahaan Andi pun, nomor serinya tidak tercetak jelas, huruf kabur, atau buram.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum BNI, Ronny LD Janis membenarkan bahwa Melati memang tidak bertindak sendirian. Dari hasil penyidikan polisi, kata Janis, tersangka melakukan perbuatannya bersama pihak lain di luar BNI. Itu sebabnya, BNI menggunakan pasal pencucian uang saat melapor ke polisi.

"Agar agar terbuka siapa-siapa saja orang di luar BNI yang mendapatkan manfaat dari perbuatan MBS (Melati Bunga Sombe)," kata Janis saat dihubungi pada 16 September 2021.

Akan tetapi, Janis membantah kecurigaan dari Andi. Ia menyebut BNI justru melindungi kepentingan nasabah BNI dengan segera melaporkan Bareskrim Polri pada April 2021. "Kami membantah apabila ada pemufakatan jahat di dalam BNI," kata dia.

Berdasarkan hasil penyidikan di polisi sampai saat ini, kata Janis, tidak ada atasan Melati yang terlibat. "MBS bertindak sendiri tanpa sepengetahuan atasannya," kata dia.

Janis membenarkan bahwa Andi adalah nasabah lama di BNI. Tapi, Ia tetap berharap semua pihak untuk menghormati dan menunggu hasil penyidikan dari polisi.

Tempo menghubungi kuasa hukum Melati, Deddy. Ia tidak bersedia berkomentar soal status tersanga yang sekarang disandang oleh kliennya. "Saya tidak punya kompetensi untuk menjawab itu," kata dia saat dihubungi pada 15 September 2021.

Sebab, Deddy menyebut dirinya hanya menjadi kuasa hukum dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Kasus ini sedang berjalan, di mana Melati dan BNI Makassar menjadi pihak tergugat.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus