Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kebijakan Minyak Goreng, Mendag: Tak Ada Pengusaha yang Mampu Atur Pemerintah

Menteri Lutfi meyakini harga minyak goreng bakal turun sesuai yang direncanakan pemerintah apabila semua pihak mau berkomitmen pada aturan.

1 Februari 2022 | 07.27 WIB

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan , Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Pasokan minyak goreng di berbagai ritel kosong sejak pemberlakuan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan , Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Pasokan minyak goreng di berbagai ritel kosong sejak pemberlakuan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meyakini harga minyak goreng bakal turun sesuai yang direncanakan pemerintah apabila semua pihak mau berkomitmen pada aturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kalau mereka semua commit dan pasti commit, tinggal masalah waktu. kalau mereka komit, itu harganya turun, flat. Jadi artinya tanpa disubsidi oleh siapa pun, harga akan turun," ujar Lutfi dalam rapat bersama dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 31 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, ia yakin harga minyak goreng curah mulai besok akan turun ke Rp 11.500 per liter, minyak kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

"Enggak ada urusan, mereka untung seperti biasa," ujarnya.

Lutfi menjamin pemerintah akan mengatur dan mengintervensi pasar sedemikian rupa, sehingga tidak ada yang bisa mengacaukan harga. "Saya jamin, tidak ada pengusaha yang mampu mengatur pemerintah."

Ia mengatakan telah mengumpulkan semua pemangku kepentingan dan sama-sama menghitung untuk penerapan kebijakan minyak goreng yang baru. Dengan kebijakan baru pemerintah, ia mengakui harus ada yang berkorban di sektor hulu.

"Jadi setelah 27 bulan mereka menikmati harga yang luar biasa, nah besok itu dan hari ini, lagi tender ini, Pak Dirjen lagi memastikan tender di KPBN masih berjalan. Hari ini, syukur alhamdulillah tender KPB Rp 15.000. Sudah balik ke normal," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan yang diterapkan mulai 27 Januari 2022 ini diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor,” ujar Lutfi, Jumat lalu.

Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing

Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, Kemendag juga akan menerapkan kebijakan DPO yang ditetapkan sebesar Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 per liter untuk olein.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, kata Lutfi, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus