Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kecelakaan Kereta di Cicalengka, Pengamat Sebutkan Tiga Dugaan Penyebab

Pengamat transportasi Deddy Herlambang merespons kecelakaan kereta api di Kecamatan Cikuya, Cicalengka, Kabupaten Bandung.

6 Januari 2024 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengomentari kecelakaan kereta api di Kecamatan Cikuya, Cicalengka, Kabupaten Bandung pada lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700 pada Jumat, 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB. Kecelakaan itu melibatkan dua kereta yaitu KA Turangga dengan Kereta Lokal Bandung Raya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deddy menduga kecelakaan terjadi karena human error atau kesalahan manusia. Human error bisa terjadi pada masinis yang mungkin mengantuk sehingga melanggar sinyal yang diberikan untuk berhenti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Masalah ini kalau kita praduga memang karena ada di human error. Pertama, bisa lalai di masinisnya. Masinisnya bisa juga melanggar sinyal, yang harusnya berhenti merah, namun mungkin masinisnya ngantuk ya atau lalai bisa juga terus lewat, sehingga tidak berhenti," ujar Deddy dalam keterangannya kepada Tempo pada Jumat, 5 Januari 2024. 

Human error juga bisa terjadi pada petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA). "Kedua, bisa juga kelalaian ada di petugas PPKA-nya yang seharusnya menghentikan kereta itu, karena mau dilalui kereta di depannya tapi tidak dihentikan, malah dibiarkan berjalan, sehingga terjadilah tabrakan seperti tadi pagi," katanya. 

Deddy juga menyebut, faktor kondisi jalur yang melengkung juga bisa berpengaruh pada kecelakaan itu. Dengan jalur yang melengkung mengakibatkan masinis tidak melihat jika di depannya ada kereta.

"Tapi kalau kita lihat track-nya itu melengkung juga jadi kemungkinan masinis juga tidak melihat kalau di depan ada kereta. Jadi ketika lengkungannya sudah dekat, masinis tidak mungkin sigap untuk ngerem, karena jaraknya 300-400 Meter masinis sudah pasrah. Berbeda kalau track-nya lurus, pasti bakal ketahuan di depan ada lokonya. Kalau tracknya melengkung seperti itu kan masinis juga tidak bisa melihat," ujar Deddy. 

Total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang

Sebelumnya, PT KAI melaporkan semua penumpang selamat dari kecelakaan kereta api di Kecamatan Cikuya, Cicalengka, Kabupaten Bandung pada lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700 pada Jumat, 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB. Kecelakaan itu melibatkan dua kereta yaitu KA Turangga dengan Kereta Lokal Bandung Raya.

Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan Kereta Lokal Bandung Raya atau Commuter Line Bandung sebanyak 191 penumpang, ada sekitar 22 penumpang yang luka ringan. Mereka telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mendapat perawatan. Rinciannya ada 18 penumpang dilarikan RSUD Cicalengka, RS Edelweis 2 Orang, dan RS AMC 2 Orang.

PT KAI berduka dan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya empat petugas kereta. Di antaranya terdiri dari: masinis, asisten masinis, pramugara dan security, akibat peristiwa kecelakaan yang terjadi itu.

"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas KA akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ucap EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji lewat keterangan tertulis, Jumat.

Hingga saat ini para penumpang yang selamat dan telah dievakuasi, langsung dibawa ke stasiun terdekat untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi yang disediakan PT KAI. Selain itu seluruh tim beserta pihak-pihak terkait seperti TNI/ Polri, Basarnas, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, KNKT, dan pihak-pihak lain sedang melakukan upaya penanganan kecelakaan tersebut.


YOHANES MAHARSO | MOH. KHORY ALFARIZI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus