Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menjadi salah satu instansi pusat yang membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Pembinaan selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan RI tahun anggaran (TA) 2023 No. PENG-12/C/Cp.2/09/2023.
Daftar Formasi CPNS Kejaksaan 2023
Terdapat 7.846 formasi dengan 4 jabatan yang dibutuhkan pada rekrutmen CPNS Kejaksaan RI 2023. Adapun jabatan, jumlah alokasi formasi, dan kualifikasi pendidikan yang ditentukan adalah sebagai berikut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Ahli Pertama - Jaksa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat pendidikan: lulusan S1 Ilmu Hukum atau S1 Hukum.
- Formasi umum: 1.746.
- Formasi penyandang disabilitas: 0.
- Formasi putra/putri Papua dan Papua Barat: 54.
- Formasi lulusan terbaik dengan predikat cumlaude: 200.
2. Petugas Barang Bukti
Syarat pendidikan: lulusan D3 Ekonomi, D3 Teknik Informatika, D3 Manajemen, D3 Akuntansi, D3 Komunikasi, D3 Komputer, D3 Sekretari/Kesekretariatan, D3 Perpajakan, D3 Administrasi, D3 Hubungan Masyarakat, atau D3 Perkantoran.
- Formasi umum: 1.303.
- Formasi penyandang disabilitas: 100.
- Formasi putra/putri Papua dan Papua Barat: 43.
- Formasi lulusan terbaik dengan predikat cumlaude:
3. Pengelola Penanganan Perkara
Syarat pendidikan: lulusan SLTA/SMA sederajat.
- Formasi umum: 2.027.
- Formasi penyandang disabilitas: 57.
- Formasi putra/putri Papua dan Papua Barat: 58.
- Formasi lulusan terbaik dengan predikat cumlaude: -
4. Penjaga Tahanan
Syarat pendidikan: lulusan SLTA/SMA sederajat.
- Formasi umum: 2.198.
- Formasi penyandang disabilitas: 0.
- Formasi putra/putri Papua dan Papua Barat: 60.
- Formasi lulusan terbaik dengan predikat cumlaude: -
Gaji Pegawai Kejaksaan 2023
Besaran gaji pokok pegawai di lingkungan Kejaksaan RI setiap bulan sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi lainnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS. Berikut rinciannya yang dibedakan oleh golongan dan masa kerja golongannya (MKG).
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan I/a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
- Golongan I/b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900.
- Golongan I/c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500.
- Golongan I/d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
2. Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan II/a: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
- Golongan II/b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
- Golongan II/c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
- Golongan II/d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
3. Golongan III (lulusan D4/S1 - S3)
- Golongan III/a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400.
- Golongan III/b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600.
- Golongan III/c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400.
- Golongan III/d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.
4. Golongan IV
- Golongan IV/a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000.
- Golongan IV/b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500.
- Golongan IV/c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900.
- Golongan IV/d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700.
- Golongan IV/e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.
Tunjangan Kinerja Pegawai Kejaksaan
Selain menerima gaji pokok, pegawai di lingkungan Kejaksaan RI berhak mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No. 29 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut.
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250.
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250.
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000.
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000.
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250.
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400.
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950.
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150.
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200.
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200.
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600.
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000.
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000.
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000.
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000.
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500.
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000.
- Kelas jabatan 18 (non-grade): Rp38.226.000.
Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa
Sementara itu, bagi pegawai Kejaksaan RI sebagai Jaksa juga memperoleh tunjangan jabatan fungsional setiap bulan sebagaimana Perpres No. 117 Tahun 2014, dengan rincian sebagai berikut.
- Ajun Jaksa Madya (golongan III/a): Rp2.400.000.
- Ajun Jaksa (golongan III/b): Rp3.000.000.
- Jaksa Pratama (golongan III/c): Rp3.600.000.
- Jaksa Muda (golongan III/d): Rp4.200.000.
- Jaksa Madya (golongan IV/a): Rp6.000.000.
- Jaksa Utama Pratama (golongan IV/b): Rp7.000.000.
- Jaksa Utama Muda (golongan IV/c): Rp8.000.000.
- Jaksa Utama Madya (golongan IV/d): Rp9.000.000.
- Jaksa Utama (golongan IV/e): Rp10.000.000.
MELYNDA DWI PUSPITA